Cianjur, Harianexpose.com –
Dengan lahirnya maklumat Sunda dari sisi legal itu dipayungi oleh adanya kebebasan berkumpul dan berpendapat. Tapi, jika dari sisi momentum mungkin rasanya dinilai kurang tepat.
“Apalagi kalau disikapi dari sisi aturan. Memang kalau disampaikan kepada DPD wajarlah. Sebab, kalau DPD kan penampung aspirasi,” kata Ketua Paguyuban Pasundan Komda Wilayah 2, DR. Abah Ruskawan, menanggapi adanya maklumat Sunda tentang pembentukam Provinsi Sunda.
Menurut ia, tidak semudah itu untuk membuat otonomi khusus. Untuk membuat provinsi mana saja atau provinsi apa namanya. Perlu juga mungkin digaris bawahi dari pengusul, kendati mungkin di sana ada beberapa jendral, termasuk juga ada dewan perwakilan daerah 2 perwakilan daerah dari Jawa Barat.
Lanjut Abah, harus melibatkan berbagai komponen yang merepresentasikan orang Sunda. Apalagi kalau misalkan otsus-otsus di DKI, Banten sama Jawa Barat, rasa-rasanya ini juga terlampau luas.
“Kalau boleh saya usul juga misalkan perubahan provinsi saja itu kan harus terus-menerus di upayakan dan dibargainingkan atau dimusyawarahkan, baik dari berbagai sisi,” ujarnya.
Perlu juga kajian-kajian akademisnya kajian secara filosofis historis termasuk juga semua daerah yang ada di Jawa Barat, paling tidak 27 kabupaten. Apalagi misalkan ingin melahirkan otsus mensikapi ibu kota pindah ke Kalimantan dengan undang-undang lainnya.
Menurut Abah, syah-syah saja tapi kan untuk mengadakan perubahan. Apalagi perubahan provinsi saja, nama provinsi saja itu harus dengan undang-undang. Kalau undang-undang harus DPR-RI dari berbagai komponen.-Apalagi kalau misalkan berbicara di parlemen.
Dikemukakan, mdi parlemen bukan berarti suara terbanyak, namun bagaimana yang namanya orang Jawa Barat dan orang Banten, juga orang DKI Jakarta bisa bersinergi dalam rangka otonomi khusus ini, “Kalau menurut saya sekali lagi bahwa ini perlu waktu, perlu proses tapi mungkin momentumnya yang kurang tepat,” ucapnya.
Sebelumnya, Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), dan Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, menggelar Maklumat Sunda 2022, yang menghasilkan maklumat Sunda, yang diserahkan kepada Ketua DPD RI Dr (Hc) Ir. H. Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (2/2/2022) bertempat di Lapangan Bintang, Kabupaten Subang.
Maklumat Sunda 2022, yang berisi tuntutan agar Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda, Patimban jadi Pelabuhan Agraria dan Industri, serta Mega Proyek dan Investasi Nasional harus membawa rakyat sunda sejahtera dan tidak tersingkir dari wilayahnya.
Ketua Gerpis, Andri Perkasa Kantaprawira, dalam pidato pengantarnya menyatakan, dengan disetujuinya Undang-Undang IKN (18/1/2022) dimana DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, dan daerah khusus. Tokoh dan intelektual Sunda harus mulai memikirkan konsep integrasi wilayah Jabar, Banten, DKI Jakarta melalui konsepsi Otonomi Khusus Sunda Raya 3 Provinsi.
‘Tiga tuntutan yang dihasilkan dari maklumat sunda itu, kami serahkan kepada Ketua DPD RI, AA La Nyalla Matalitti, untuk kembali diserahkan kepada Presiden Jokowi,” ucap Andri. (Red).