Oleh : SUKRI.
(Penulis ialah Ketua DPC PJID Kabupaten Pandeglang dan Redaktur Harianexpose.com)
Untuk menjamin adanya Kemerdekaan Pers dan guna memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan valid, seorang Jurnalis memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Atas dasar prinsip dan landasan di atas, maka sejatinya seorang Jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya harus tunduk dan patuh serta selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman tatanan etik dalam menjalankan tugas profesinya tersebut. Dengan demikian, berarti seorang Jurnalis dalam menjalankan fungsi dan tugasnya mempunyai keterikatan secara etik dan moral agar tidak menyimpang dari pedoman yang telah tertuang dalam KEJ dan relevan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai regulasi yang mengatur profesi Jurnalis dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pada prinsipnya wartawan itu harus bersifat independen dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun. Sehingga berita yang ditulisnya akan selalu akurat, kritis dan terhindar dari intervensi pihak lain. Seorang Jurnalis harus mampu menjaga martabatnya dalam menjalankan fungsi dan tugas jurnalisme saat melakukan reportase tertentu di lapangan.
Karena itu, untuk menghasilkan berita yang akurat dan berimbang (cover both side) dan tidak beritikad buruk, maka sejatinya seorang wartawan itu harus selalu menempuh cara-cara yang profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Wartawan juga harus selalu menguji informasi agar tetap akurat. Selain itu, memberitakan secara cover both side dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini pribadi yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah. Pasalnya, seseorang itu belum tentu bersalah sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. Sehingga prinsip azas praduga tak bersalah harus selalu di kedepankan oleh Jurnalis agar terhindar dari delik pers dan menjauhi hak-hak privacy seseorang.
Jurnalis juga harus memberikan ruang dan kesempatan kepada nara sumber yang merasa telah tercemar namanya akibat pemberitaan yang tidak dilakukan secara cover both side. Kendati akibat pemberitaan itu image negatif publik pembaca telah terbentuk. Namun, KEJ sebagai tatanan dan landasan etik dan moral Jurnalis dalam memjalankan tugas jurnalisme menuntut adanya pemberian ruang Hak Jawab kepada seseorang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
Apabila ruang Hak Jawab itu ternyata tidak dipenuhi oleh wartawan maupun redaksi, maka pihak yamg merasa dirugikan bisa melakukan somasi ke Dewan Pers dan melakukan gugatan ke meja hijau sesuai dengan prinsip-prinsip serta landasan etik dan moral yang tertuang dalam KEJ dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Seandainya tidak dipenuhi Hak Jawab dan pihak yang merasa dirugikan itu melakukan gugatan ke meja hijau, maka wartawan yang menulis berita tersebut harus bertanggung jawab dihadapan hukum dan bukan Pemimpin Redaksinya. Sampai disini, wartawan yang menjadi pesakitan di meja hijau lantaran terkena delik pers itu membutuhkan pendampingan hukum maupun mendatangkan ahli di bidang pers. Sehingga seorang Jurnalis itu harus mempunyai wadah organisasi pers untuk perlindungan hukum di pengadilan. Wadah organisasi pers yang dimaksud adalah sebagai tempat berlindung wartawan ketika mengalami masalah akibat pemberitaan dan tersandung delik pers. Sedangkan organisasi pers sebagai wadah bernaung harus merupakan lembaga pers yang kredibel dan telah terdaftar di Dewan Pers.
Disitat dari media online joernalinvestigasi21.com, baru-baru ini, salah seorang wartawan Globalexpostv di Kabupaten Pandeglang, Banten, dalam melakukan tugas jurnalistiknya, mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji, yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. Oknum Kades tersebut berusaha untuk mengintimidasi dan menantang berkelahi terhadap salah satu wartawan globalexposetv. Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah, landasan moral dan etika dalam menjalankan roda pemerintahan, pada prinsipnya harus harus tetap dijaga dan dipelihara. Sehingga kondusifitas selalu terpelihara dengan baik. Apabila norma-norma aturan ini selalu dijaga dan dipelihara dengan baik, maka tidak mungkin terjadi mis komunikasi antara kedua belah pihak. Diketahui bahwa, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Kendati demikian, tindakan oknum Kades Simpang Tiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan ketika tengah melakukan reportase, maka bisa dijerat dengan sanksi pidana. “Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Sebab, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah). *”