Reportase : Sukri – Ecitor In Chief : Hairuzaman.
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Ketua Umum DPP HAPI menyatakan sikap terkait salah satu anggota Advokat yang mengaku berasal dari HAPI yakni Sandi Susandi
Ketua Umum DPP HAPI, Dominggus Maurits Luitnan, SH, MH, yang memberikan keterangan secara resmi terkait pencabutan atas Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAS) yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/296/PS.03/ADV/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 telah dicabut melalui Surat Keputusan DPP HAPI Nomor : 01/DPP-HAPI/I/2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP HAPI pada 3 Januari 2023.
“Atas ditanda tanganinya surat pemberhentian oknum Advokat tersebut, maka secara resmi pula tentunya yang bersangkutan tidak dapat mendampingi kliennya serta tidak bisa beracara sejak ditanda tanganinya surat tersebut,” tegas Dominggus dalam Konferensi Pers di depan para wartawan, pada Rabu (18/1/2023).

Menanggapi pertanyaan awak media, Dominggus secara tegas menjawab apa yang telah dilakukan oleh Sandi Susandi dalam melakukan pelaksanaan profesinya sangat menyimpang dari norma hukum. Selain itu juga bersifat menindas masyarakat atas beberapa laporan yang kami dapat.
“Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan telah melaksanakan Sumpah Advokat tidak tercatat sebagai Anggota DPP HAPI, sebagaimana yang tercantum didalam Berita Acara Pengambilan Sumpah yang sebelumnya di kajukan mengatas namakan HAPI. Tak pelak lagi, sehingga patut diduga yang bersangkutan juga melanggar Undang-undang Hak Cipta HAPI yang telah disandangnya selama ini dengan perilaku menyimpang dari AD ART HAPI. Hal ini kami harus lakukan karena untuk menjaga nama HAPI ditengah masyarakat dan juga untuk menjaga marwah Advokat,” tandasnya.
“Karena itu kami berharap ke depannya tidak ada lagi advokat HAPI yang melanggar Kode Etik Profesi Advokat sebagai Kitab Suci Advokat,” pungkasnya