Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman.
PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Press release (Siaran Pers-Red) Sandi Susandi, S.H, mengenai hak jawab perihal Pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) 03 Januari 2023 Nomor 01/DPP-HAPI/2023 Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dituding bersifat menyerang, tendensius dan sangatlah ngawur.
Hal tersebut ditegaskan oleh Misbakhul Munir, SH., MH. melalui press release, pada Senin (23/01/2023).

“Press release beredar luas dibuat Sandi Susandi yang diberhentikan oleh organisasi Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia (HAPI) isi press releasnya ngawur dan bersifat menyeeang,” terang Misbakhul Munir, Praktisi Hukum Senior Banten.
Misbakhul mengungkapkan, pihaknya merasa tertantang untuk mengomentari statment di media massa juga press release yang beredar luas Sandi Susandi.
“Ia diberhentikan oleh organisasi HAPI (Himpunan Advokad/Pengacara Indonesia), tapi malah statment kemana mana, ngawur dan tidak mencerminkan orang yang berdedikasi hukum,” tuturnya.
Praktisi Hukum itu menyebut pembelaan diri Sandi Susandi yang konon merupakan seorang Advokat dengan menyeret nama Misbakhul Munir dalam salah satu media online juga press release yang dibuatnya tidaklah dapat dibenarkan,” tegas Praktisi Hukum tersebut.
Ia menilai, apa yang dilakukan oleh Ketum DPP HAPI tersebut bukan urusan kami dan itu ranah mereka (HAPI-Red), mengapa harus bawa-bawa nama kami.
“Perkara ini dan perkara itu dimasukkan dalam sebuah berita dan menuduh serta menjustice bahwa ada beberapa perkara yang berlawanan arus dengan pihak kami itu tidak dibenarkan. Jika memang perkara seperti PTUN terkait Sobang bisa bilang kalah terlalu gegabah, Pasalnya, gugatan PTUN terdahulu Majelis Hakim tidak mengabulkan gugatan Penggugat, dan juga tidak mengabulkan Gugatan Balik Tergugat, Itu namanya bukan kalah,” ujar Dosen Ilmu Hukum salah satu Universitas di Banten ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, wajar jika berstatment karena orang yang berstatment juga ternyata ngawur dan asal
“Adapun terkait berhadapan dengan sesama profesi adalah hal yang wajar. Akan tetapi hal itu sebatas di meja hijau Jika masalah itu dibawa ke publik memang dia siapa? Jika dia advokat bukan seperti itu cara melangkahnya, tetapi perbuatan yang sudah bersifat menyerang itu merupakan salah satu perbuatan tercela dan tidak patut ditiru serta dicontoh oleh siapa pun. Karena mau didalam adab maupun ilmu tidak akan ada ketenangan,” beber Misbakhul Munir.
Selain itu, Misbakhul Munir juga menambahkan, berita yang tayang di satu media yang menyeret nama serta suatu permasalahan pribadi ke ranah umum sangat bertentangan dengan hukum dan kami akan seret oknum yang mengaku advokat.
“Pemberhentian Sandi Susandi merupakan urusan pribadi Sandi Susandi dan DPP HAPI. Silahkan tempuh melalui jalur hukum yang ada, bukan malah berstatment yang tidak nyambung. Kita akan mengambil tindakan hukum secara nyata terhadap yang bersangkutan dimana menyeret nama kami secara pribadi atas press release yang dibuatnya,” pungkas Praktisi Hukum sekaligus Direktur Kantor Hukum AM. Munir dan Rekan ini.