Di Kecamatan Cimanggu, Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Desa Secara Serentak

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (25/5/2023). (Foto : Endang Jubaedi).

Reportase : Endang Jubaedi:                  Editor In Chief : Hairuzaman.            Deputy Chief Editor :Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.

PANDEGLANG – Harianexpose.com |

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di desa se- Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang,Banten, dilakukan secara serempak. Sosialisasi dan penyuluhan hukum itu digelar pads Kamis (25/5/2023), di tiap desa yang ada di wilayah Kecamatan Cimanggu,

Menurut Aang (35), tokoh pemuda Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, dengan diadakan penyuluhan hukum itu dinilai sangat bermanfaat dalam menambah perbendaharaan hukum untuk pagar dalam hidup sebagai makhluk sosial,

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, dan Kepala Desa Tugu berpeci hitam, Ara Mulyani pada acara sosialisasi dan penyuluhan hukum di kantor Fesa Tugu, Kamis (25/5/2023). (Foto : Emdang Jubaefi

“Kami diberikan waktu untuk bertanya, seperti masuknya bang emok dan Kosipa ke tiap desa. Apakah perlu batasan-batasan hukum atau adanya Perdes di setiap desa guna pembatasan masuknya bang emok dan kosipa,” kata Aang.

Camat Cimanggu,, Hj. Encun Sunayah, menjelaskan, melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di desa desa secara serempak hari ini, Kamis (25/5/2023), kami pihak pemerintahan Kecamatan Cimanggu sangat mendukung kegiatan tersebut. Dimana upaya penyelesaian kasus hukum yang dikembalikan kepada masyarakat, dengan cara menggelar mediasi antara korban dan terdakwa.

“Hal itu dibahas dalam acara itu, lebih jauh dijelaskan terkait soal hukum dalam penyelesainnya. Misalnya siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” bebernya.

Sehingga, lanjut Camat lagi, penyelesaian tindakan hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Tapi tetap memberikan efek jera kepada pelaku dengan mengedepankan azas keadilan sesuai ketentuan.

Sementara itiu, Kepala Desa Tugu, Ara Mulyani SPdi, mengungkapkan, Kejaksaan bagian penyuluhan hukum Pemda dan dari BPMPD, merasa terbantu aparatur pemerintahan desa sangat lemah dan tata administrasi dibahas masalah desa. Dari acara itu mendapatkan informasi akan adanya Polisi RW. Dimana tiap tiga RW akan dibawahi oleh satu personil anggota Polri.

Ketua Ikatan Kepala Desa (Ikades), Kecamatan Cimanggu yang menjabat sebagai Kepala Desa Padasuka, H. Sahra, menuturkan. kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut sangat bermanfaat, kegiatan itu berjalan dianggarkan dari anggaran dana desa (ADD), para perangkat desa, hingga Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat dan pemuda yang hadir dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *