Kontributor : Tri Budi. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
CILEGON – Harianexpose.com |
Ketua Umum LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan) Provinsi Banten, Feriyana, minta Makamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan yang diajukan Advokat, Yasin Djamaluddin, terkait UU Kejaksaan, Kewenangan Jaksa sebagai penyidik kasus tindak pidana korupsi dan terkait uji Materi Permohonan Kewenangan Jaksa untuk menyidik tindak pidana korupsi yang telah di registrasi dengan Nomor perkara : 28/PUU-XX1/2023
“Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan konstitusi. Ha ini mengingat putusan Makamah Konsitusi (MK) nomor : 28/PUU-U/2007 serta putusan nomor : 16/PUU-X/2012, tidak melarang Jaksa dalam melakukan penyidikan,” tandasnya kepada awak media, pada Minggu (11/6/2023)
Feri menjelaskan, keberadaan jaksa dalam melakukan penyelidikan, terutama tindak pidana korupsi sangatlah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Pasalnya dalam gugatan ini, menilai ini merupakan bentuk perlawanan koruptor. ”
Karena gugatan ini dapat mereduksi atau menghilangkan kewenangan jaksa dalam menyidik kasus korupsi.dan ini dapat dinilai sebagai bentuk perlawanan koruptor kelas kakap kepada KEJAKSAAN RI,” beber Feriyana.
Dikatakan, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi mestinya dipertahankan. Karena memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Kejaksaan, Salah satu contoh kasus korupsi Bank Banten yang pernah kami laporkan ke Kejati Banten pada tahun 2022 silam.
“Kejati Banten merespons dengan baik laporan aduan kami serta menindak lanjuti cepat laporan tersebut, Sehingga para petinggi Bank Banten ditangkap serta di adili, Hal ini adalah bentuk aspirasi kami sebagai masyarakat kepada kinerja kejaksaan dinilai salah satu tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Mengingat kewenangan kejaksaan sebagaimana di atur dalam pasal 39, pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase atau Kejaksaan di UU Tipikor, Jadi, Kejaksaan dalam menyidik kasus korupsi menurut kami sebagai masyarakat harus tetap dipertahankan.