Berita Hoax Dalam Dunia Politik

Oleh : HAIRUZAMAN.

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

Fenomena bertebarannya berita hoax menjelang pesta demokrasi lima tahunan tampaknya sulit sekali untuk dihindari. Berita hoax yang diproduksi oleh kalangan politisi maupun buzzer  bayaran, saat ini terbilang sangat tendensius. Tujuannya ialah untuk membentuk image publik sehingga timbul stigma negatif terhadap Calon Presiden tertentu.

Selain itu, berita hoax juga berpotensi menimbulkan fitnah dan hilangnya kepercayaan publik terhadap Capres tertentu. Padahal kabar bohong yang berseliweran melalui jejaring sosial seperti, akun TikTok, Youtube, Instagram dan yang lainnya itu dinilai sangat merugikan privacy seorang Capres maupun partai politik tertentu. Pasalnya, berita hoax maupun desas-desus yang dapat menjatuhkan rival politik itu merupakan sifat yang sangat tidak terpuji. Sebab, masyarakat tidak diberikan pendidikan tentang politik, tapi dijejali dengan berita-berita sampah.

Berita bohong atau hoaks (false news)  merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar. Akan tetapi dibuat seolah-olah benar terjadi. Hal ini tidak identik dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu maupun April Mop. Pasalnya, berita hoax cenderung berpotensi fitnah dan adu domba.

Diharapkan media mainstream seperti, TV, Radio, Media Cetak maupun Media Online dapat menghindari berita-berita hoax yang belakangan ini marak terjadi di jejaring sosial menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Pers nasional diharapkan pula menjadi alat untuk memberikan pencerahan agar pola berpikir maupun sikap (Attitude) publik tidak tersesat akibat dampak berita hoax. Pasalnya, hingga saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap media mainstream terbilang masih cukup tinggi. Karena itu, pers nasional harus berada digarda terdepan dalam menangkal dan memerangi berita hoax tersebut.

Berita hoax yang diproduksi oleh kalangan wartawan dinilai sangat kecil dan jarang terjadi. Sebab, dalam merakit sebuah berita, wartawan telah terikat oleh kaidah jurnalisme yang harus dipatuhi. Misalnya, penulisan berita harus menggunakan rumus 5W + 1 H, dan dalam menulis berita tidak boleh ada opini penulis. Selain itu, wartawan juga terikat oleh nilai dan norma yang telah tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi sebagai “polisinya” para wartawan.

Tentu saja, jika terjadi pelanggaran dalam merakit berita yang dilakukan oleh wartawan akan ada sangsi etik dan bisa terkena delik pers. Wartawan yang memproduksi berita hoax harus mempertanggungjawabkannya dihadapan publik.

Dapat ditarik konklusi bahwa selama seorang wartawan ketika merakit sebuah berita selalu mematuhi dan berpegang teguh pada kaidah jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka sangat kecil kemungkinan wartawan akan memproduksi berita hoax. Apalagi pers nasional salah satunya harus menjalankan fungsinya sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *