Panwascam Pameungpeuk Cegah APK dan Potensi Pelanggaran Pemilu

Reportase : A. Abdurrochim S. / Yani Sumiati.                                                    Editor In Chief : Hairuzaman.

Bandung – Harian Expose.com |

Berdasarkan instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pameungpeuk, menggelar press release dengan sejumlah jurnalis se-Kecamatan Pameungpeuk. Acara itu bertempat di Sekretariat Panwascam, pada Selasa (30/01/2024)..

Rekomendasi mengenai alat peraga kampanye (APK) di luar titik zonasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bandung. Pencegahan yang dilakukan Panwaslucam Pameungpeuk, Kabupaten Bandung terkait kampanye kepada pihak-pihak yang melakukan kampanye (peserta Pemilu).

Sosialisasi mengenai kampanye kepada para pihak yang ada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, seperti Peserta Pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).

Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, telah menyampaikan rekomendasi dugaan adanya.pelanggaran selama masa tahapan kampanye, termasuk pelanggaran administratif Pemilu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait pembagian bahan kampanye di luar ketentuan Undang-Undang.

Panwascam Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti keikutsertaan anak-anak dalam kampanye, pembagian bahan kampanye di luar ketentuan Undang-Undang oleh Partai PDIP di Desa Sukasari dan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

“Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, semuanya akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yuda Abdul Rozak.

Selanjutnya Panwascam Pameungpeuk, Kabupaten Bandung,telah menyampaikan ada tiga hal. Salah’ satunya rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak 28 November 2023.

Adapun payung hukum yang kita pakai ada beberapa payung hukum ketika kita pengawasan seperti regulasi yang kami pegang teguh antara lain, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan,

Dan terakhir Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye, “Mengenai tahapan Pemilu bahwa sosialisasi dilakukan melalui media sosial Instagram@Panwaslukec.pameungpeuk dan secara langsung kepada masyarakat, termasuk ibu-ibu PKK, IGRA dan pemuda KNPI, Karang Yaruna,pihak kecamatan  pihak desa dan pihak lainnya yang ada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung,” ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yuda Abdul Rozak.

Ketua Panwascam lPameungpeuk, Ivan Fitdriana, didampingi Koordiv DP3S, Yuda Abdul Rojak dan Syaeful, serta sejumlah insan pers, mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024, pihaknya mengajak kepada semua warga wilayah Pameungpeuk mari kita jaga semangat persaingan yang sehat dan adil.

“Sampaikan vissi dan misi dengan gamblang dan jelas. Fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang dapat memecah belah masyarakat. Mari bersama-sama membangun Pemilu yang bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan memilih dengan bijak,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *