Rwporter : A. Abdurrochim S.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
Serang | Harianexpose.com —
Terkait maraknya bahu jalan yang hampir terkikis, para penggarap lahan sawah yang ada di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Kampung Cikasu dan Raya, saat ini menjadi sorotan publik.
Kepala Desa Kubang Puji, Juju Setiadi, didampingi sejumlah tokoh masyarakat dan salah’ satu pemilik serta penggarap lahan sawah, di kampung tersebut yang pertama kali menyatakan, supaya seluruh masyarakat yang memiliki lahan diverifikasi. Hal itu sesuai dengan regulasi dan data yang ada.
“Apabila terjadi ada kekeliruan atau baik kelebihan maupun yang melebar ke bahu jalan, maka pemerintah akan segera memproses sesuai jalur hukum,” tandasnya kepada Harianexpose.com, di ruang kerjanya, pada Selasa (13/5/2025).
Juju menambahkan, untuk mengklarifikasi sodetan irigasi,yang melalui bahu jalan maupun jalan Sultan, maka itu mutlak bahu jalan. Karena pemerintah desa’ berinsiattif untuk membuat irigasi (sodetan)
Menurut ia, karena lokasi perubahan airnya tersumbat di jalan pamong. Sehingga tidak jalan. Untuk mengatasi banjir, pemerintah Desa Kubang Puji siap berkomitmen untuk segera membangun irigasi. Terlepas dari itu Pemdes Kubang Puji membutuhkan sekitar 1 meter dari 8 meter.
“Untuk lebih jelasnya Pemerintah Desa Kubang Puji minta kesadaran dan dukungan sepenuhnya dari masyarakat setempat yang lahannya melebar ke bahu jalan. Kemudian bagi para pemilik tanah yang dilewati irigasi tersebut, kami mempersilahkan untuk mencocokkan luas tanah masing-masing sesuai dari buku tanah tersebut, luas tanah kurang dari luas yang ada di leter C ,” bebernya.
Maka Pemdes Kubang Puji, imbuh Juju, terpaksa mengambil tanah masyarakat, Sebaliknya apabila tanah itu cocok dengan leter C, maka tanah tersebut sebagian milik bahu jalan atau jalan. Bahkan pekerjaan irigasi ini bukan Desa Kubang Puji saja, melainkan Desa Singarajan. Termasuk pembangunan Tembok Pembatas Tanah (TPT) Desa Singarajan masyarakatnya tidak ada gejolak.
Mastamad menanggapi terkait maraknya persoalan rencana pembangunan irigasi, pihaknya selaku warga yang baik tetap mengacu kepada perundang-undangan. Apabila ada sebagian tanah milik jalan Sultan. Karena itu, maka kita sadar dan patuhi keputusan tersebut.
