Sempat Kabur ke Negeri Jiran, Polres Serang Bekuk Buronan Kasus Asusila

Reporter : Ilham Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG |Harianexpose.com.

Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap HS (23) buronan kasus asusila. Ia sempat kabur hingga ke negeri Jiran, Malaysia, untuk menghindari petugas kepolisian.

Pria Warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, itu buron selama 3 tahun. Polisi langsung mendatangi rumahnya, pada Rabu (11/6/2025) malam dan langsung mengamankan tersangka.

Kapolres Serang, AKBP. Condro Sasongko menjelaskan, kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April 2022 silam.

Pelaku sebelumnya berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun di Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan janji akan dinikahi jika hamil.

“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situ Terate,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP. Andy Kurniady ES, pada Senin (16/6/2025).

Menyadari dirinya hamil, pihak keluarga korban meminta Pelaku menikahinya dan Pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Namun, belakangan diketahui, Pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Desa Situ Terate.

“Atas perbuatannya itu ,pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang, pada 26 April 2022,” terang Condro

Berbekal dari laporan tersebut, Personel Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap Pelaku. Namun, pelaku tidak berhasil ditemukan. Beberapa tempat persembunyian pelaku di sasar, tapi pelaku juga tidak ditemukan.

“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar. Namun tidak berhasil ditemukan juga hingga akhirnya, petugas mengetahui bahwa pelaku bersembunyi di kampung halamannya,” jelasnya

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit PPA Polres Serang langsung bergerak ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun saat Tim Unit PPA Polres Serang, tiba di kampung halaman pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.

Beberapa waktu kemudian, Petugas Unit PPA kembali mendapatkan informasi jika HS sudah kembali ke kampung halamannya. Informasi tersebut, Petugas kembali memburu tersangka.

Dibantu Personil Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembuyi-sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” ,terangnya

Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, Tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencari lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak.

“Saat ini tersangka HS, ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlak,” tandasnya

Atas pebuatannya,bterangka di jerat pasal 81 Ayat (1) jo pasal 82 Ayat (1) Uu RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *