Reporer : Ilham Nurdiansyah Putra.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Harianexpose.com —
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri telah beroperasi kembali pasca kasus Pertamax oplosan yang mengakibatkan Nadir Sudrajat selaku pengelola dan Aswan alias Emon selaku pengawas menjadi tersangka.
Pengawas SPBU Ciceri pengganti Aswan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, SPBU telah kembali beroperasi sejak 2 Juni 2025. Dengan adanya pergantian pengelola, jika sebelumnya SPBU itu dikelola oleh pihak swasta, kini diawasi langsung oleh PT..Pertamina Retail.
Ia enggan menjawab lebih jauh dan nenyuruh Harianexpose untuk menghubungi Manager SPBU, Rano. Saat dihubungi,Rano juga tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai dasar SPBU kembali beroperasi dan hanya mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers.
“Pertanyaan tersebut silahkan nanti ditanyakan langsung ketika rilis resmi SPBU,” ujar Rano saat ditemui Harianexpose di ruang kerjanya, pada Senin (16/6/2025).
Di hubungi terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol .Didik Hariyanto, menyatakan, SPBU Ciceri bisa beroperasi kembali karena izin dari pihak Pertamina langsung. Barang bukti yang sempat jadi dasar penyidikan kasus tersebut. Selain itu juga, katanya, sudah dilelang karena memiliki nilai ekonomis.
Pelelangan itu bisa dilakukan setelah ahli Pertamina menuturkan, barang bukti yang disita oleh Polda Banten pada tahap penyidikan masih bisa diperbaiki sesuai standar Pertamina.Terlebih bahan bakar tersebut juga masih memiliki nilai ekonomis.
“Izinnya (beroperasi kembali) itu dari Jaksa (juga). Karena BBM tersebut ada nilai ekonomisnya, maka BBM dapat dilelang. Hal ini mengingat sifat barang tersebut dapat menyusut,” beber Didik
Didik menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara serampangan. Ia mengutip ke pasal 45 ayat 1 huruf a KUHAP yang menyatakan bahwa barang sitaan yang dapat rusak atau membahayakan bisa dijual meski perkara belum inkrah.
“Barang bukti tersebut (sudah) dilelang melalui lembaga resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKL),” iimbuhnya
Sebelumnya,l, Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yaitu, pengelola dan pengawas SPBU, Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon.
Kasus ini berawal dari viralnya video di media sosial pada bulan Maret 2025 lalu, saat seorang pengendara sepeda motor yang membeli Pertamax di SPBU tersebut, menyadari BBM jenis Pertamax yang dibelinya berwarna hitam pekat.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiono menambahkan, kedua tersangka tidak membeli BBM di Pertamina Patra Niaga, melainkan dari pihak lain berinisial DH di Jakarta.
Tersangka Nadir merupakan orang yang menyuruh Aswan agar membeli Pertamax ke pihak lain tersebut dengan harga Rp.10.200 per liter dari DH Pertamax itu kemudian dijual dengan harga Rp.12.900 per liter di SPBU Ciceri.
“Pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun. Kemudian melakukan pencampuran BBM olahan dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tangki timbun,” terang Bronto saat konferensi pers di Mapolda Banten, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
“BBM Pertamax dengan tujuan seolah-olah meniru BBM jenis Pertamax untuk dipasarkan,” sambungnya.
Dari hasil oplosan tersebut, Polda Banten kemudian melakukan tes lab di laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, pada 5 April 2025 lalu.
Hasilnya, angka Final Boiling Ponit (FBP) atau temperatur titik didih Pertamax tersebut berada di atas batas maksimum. Dari keterangan ahli BPH Migas, batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak, seharusnya di angka 215, tapi hasil sempel tersebut berada di angka 218,5.
“Hasil BBM oplosan tersebut bisa mengakibatkan mesin kendaraan rusak. Jadi ada yang berebet dan macet. Kemudian kalau dalam panasnya kurang ada timbul di dalamnya mesin atau kerak itu dari ahli yang menyampaikan,” ujar Bronto.