Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
Serang| HARIAN EXPOSE.com —
Antusiasme warga Kota Serang terhadap program bebas denda administrasi pajak daerah kendaraan terbilang begitu tinggi. Tak pelak, rbuan wajib pajak kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda, pada Rabu (10/9/2025)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyampaikan bahwa program yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2025 lalu berhasil menarik hampir 24.700 wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi yang paling dominan, dengan lebih dari 23 ribu wajib pajak ikut serta.
“Alhamdulillah, hampir 24.700 warga Kota Serang memanfaatkan program ini di bulan Agustus 2025. Pendapatan yang berhasil terkumpul mencapai Rp13 miliar dalam sebulan,” ujar Hari, pada Rabu (10/9/2025).
Program ini memberi dampak positif bagi pendapatan daerah. Jika biasanya pendapatan per bulan sekitar Rp27–28 miliar, namun di bulan Agustus 2025 meningkat menjadi Rp41 miliar berkat tambahan dari program bebas denda.
Hingga akhir Agustus 2025, imbuhnya, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp213 miliar atau 68 persen dari target Rp314 miliar.
“Melihat tingginya minat masyarakat, Pemkot Serang memutuskan untuk memperpanjang program ini hingga 31 Desember 2025,” ujar Hari.
“Berdasarkan analisa dan respons masyarakat Kota Serang, Program bebas denda ini kami lanjutkan hingga akhir Tahun 2025 mendatang,” beber Hari
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya membantu warga melunasi kewajiban. Akan tetapi juga berdampak pada daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kesadaran membayar pajak.
Dari seluruh kecamatan, Cipocok Jaya dan Kecamatan Serang menjadi wilayah dengan jumlah wajib pajak terbanyak yang memanfaatkan program bebas denda.
Selain pajak daerah, Hari juga menyinggung pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
“PKB progesnya sudah 71 persen. Sedangkan BBNKB baru 50 persen. Untuk program bebas denda provinsi, batasnya sampai 30 Oktober 2025,” ungkapnya.
Dengan diperpanjangnya program ini, katanya, masyarakat Kota Serang memiliki kesempatan lebih panjang untuk melunasi pajak tanpa denda hingga akhir tahun 2025.
“Pemkot Serang mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Karena selain meringankan beban warga, program ini juga menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” urai Hari.