Jakarta | HARIAN EXPOSE.com —
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh.
Menurutnya, angka UMP yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari layak dan tidak mampu menutup biaya hidup riil pekerja di ibu kota.
UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 itu naik Rp 333.115 atau sekira 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, penetapan UMP 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan sebagai dasar perhitungan.
Dalam PP tersebut, lanjut Pramono, diatur nilai alfa sebagai salah satu variabel penetapan UMP dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan UMP 2026, diputuskan penetapan berdasarkan nilai alfa 0,75,” jelasnya.
Menurut Pramono, penggunaan nilai alfa tersebut memastikan kenaikan UMP DKI Jakarta tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Dengan nilai alfa 0,75, UMP DKI Jakarta dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang ada di Jakarta,” pungkas Pramono.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada awak media usai melalui serangkaian pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono, pada Rabu (24/12/2025).
Said Iqbal menilai upah sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).
Menurut dia, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.
Dengan UMP yang ditetapkan Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000.
Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Iqbal.
Alasan kedua, Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta itu lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga insentif—transportasi, air bersih, dan BPJS.
Namun menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Iqbal.
Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan.
Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.
Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutur Said Iqbal.
Sosok Said Iqbal
Said Iqbal merupakan salah satu tokoh buruh paling berpengaruh di Indonesia. Lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968, ia dikenal luas sebagai aktivis buruh sekaligus politikus yang kini menjabat sebagai Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Meski lahir dan besar di Jakarta, Said Iqbal memiliki latar belakang keluarga asal Aceh. Ayahnya berasal dari Bambi, Pidie, sementara ibunya dari Meulaboh, Aceh Barat.
Sejak muda, Said dikenal sebagai sosok berprestasi. Ia menamatkan pendidikan di SMA Negeri 51 Jakarta pada 1987 sebagai juara umum, sebelum melanjutkan studi Teknik Mesin di Politeknik Universitas Indonesia dan Universitas Jayabaya.
Ia kemudian meraih gelar magister ekonomi dari Universitas Indonesia.
Perjalanan Said Iqbal di dunia buruh dimulai pada 1992, ketika ia dipercaya menjadi ketua umum serikat pekerja di sebuah perusahaan elektronik di Kabupaten Bekasi.
Dari titik inilah kiprahnya dalam gerakan buruh terus berkembang. Ia turut terlibat dalam perumusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasca reformasi, Said Iqbal bersama tokoh-tokoh buruh lainnya mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Perannya semakin menguat ketika ia terpilih sebagai Presiden KSPI sejak 2012 dan kembali terpilih secara aklamasi untuk periode 2017–2022.
Di luar aktivisme, Said Iqbal juga memiliki pengalaman panjang di dunia profesional. Ia mengaku bekerja selama sekitar 30 tahun di perusahaan multinasional sebelum pensiun dengan pesangon bernilai miliaran rupiah.
Kiprah Said Iqbal bahkan mendapat pengakuan internasional. Pada 2013, ia dianugerahi The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, FNV, sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia.
Pasca reformasi, Said Iqbal bersama tokoh-tokoh buruh lainnya mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Perannya semakin menguat ketika ia terpilih sebagai Presiden KSPI sejak 2012 dan kembali terpilih secara aklamasi untuk periode 2017–2022.
Penghargaan tersebut diraihnya setelah menyisihkan ratusan kandidat dari berbagai negara berkat militansinya memperjuangkan hak-hak buruh dan kebebasan berserikat.
Dalam ranah politik, Said Iqbal pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Kepulauan Riau pada Pemilu 2009 melalui Partai Keadilan Sejahtera, meski belum berhasil.
Pada Pilpres 2019, ia secara terbuka mendukung pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno dan dikenal sebagai salah satu kritikus vokal pemerintahan Joko Widodo, yang ia suarakan melalui berbagai tulisan dan buku.
Tonggak penting perjalanan politiknya terjadi pada 5 Oktober 2021, ketika Said Iqbal terpilih sebagai Presiden Partai Buruh setelah partai tersebut dihidupkan kembali.
Ia menegaskan, sikap Partai Buruh yang menolak berkoalisi dengan partai pendukung Undang-Undang Omnibus Law, namun membuka ruang dukungan personal kepada kandidat presiden dengan jalur kampanye terpisah.
Dalam kehidupan pribadi, Said Iqbal menikah dengan Ika Liviana Gumay yang wafat pada 17 Juli 2019. Dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai seorang putri.
Dengan latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, serta konsistensinya dalam memperjuangkan hak buruh, Said Iqbal tetap menjadi figur sentral dalam dinamika gerakan buruh dan politik nasional Indonesia. (Hrz/Red).