MUI Targetkan Jadi Pusat Riset Kredibel Lewat SOP dan Metode Penelitian yang Ilmiah

Jakarta | HARIAN EXPOSE.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar kegiatan Sosialisasi 10 Kriteria, Standar Operasional Prosedur (SOP), Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian, pada Rabu, 1 Juli 2026 di Aula Buya Hamka, MUI Pusat, Jakarta.

Kegiatan diikuti peserta luring yang terdiri dari pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat, serta para Ketua dan Sekretaris Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sementara peserta daring diikuti pengurus Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI se-Indonesia.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan MUI Pusat, Prof. Dr. H. Utang Tanuwijaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat standar riset di lingkungan MUI seluruh Indonesia.

“Riset yang dilakukan Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan harus memenuhi 10 kriteria utama, memiliki SOP yang jelas, menggunakan metode ilmiah, dan berpegang teguh pada kode etik penelitian. Ini menjadi kunci agar setiap kajian, fatwa, dan kebijakan yang lahir memiliki rujukan keilmuan yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun akademis,” ujarnya.

Empat topik utama yang disosialisasikan meliputi: 1) 10 Kriteria Aliran Sesat; 2) SOP Penelitian; 3) Metode Penelitian; dan 4) Kode Etik Penelitian.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. KH. Tamami, Dr. KH. Ali Abdillah, Dr. M. Hamdan Basyar, dan Dr. Tata Setyayudi.

“MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa, tetapi juga harus menjadi pusat riset yang kredibel. Dengan adanya SOP dan kode etik ini, diharapkan lahir lebih banyak karya penelitian yang solutif untuk umat dan bangsa,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama panitia, narasumber, dan peserta Sosialisasi 10 Kriteria, SOP, Metode Penelitian, dan Kode Etik Penelitian. (Hrz/Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *