Warga RW 14 Sangkanhurip Kini Miliki TPSST Terpadu

Reporter : A. Abdurrochim S.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

Bandung | HARIAN EXPOSE.com

Camat Katapang Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si. didampingi Kepala Desa Sangkanhurip H.M. Aan Tirta Gandana, S.Sos., S.H., M.H. dan Sekretaris Kecamatan Agus Setiawan Rohmana, S.H., M.H. meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpadu (TPSST) “Resik 14” di RW 14 Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (04/08/2026).

Peresmian ini merupakan langkah nyata Pemerintah Desa Sangkanhurip dalam mendukung program Kabupaten Bandung BEDAS, yaitu Bersih, Elok, Dinamis, Agamis, dan Sejahtera.

Dalam sambutannya, Camat Katapang, Rahmat Hidayat berharap keberadaan TPSST dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan dan memilah sampah sejak dari rumah.

“Mari kita dukung program Kabupaten Bandung BEDAS. Fasilitas ini kita harapkan bisa menjadi tempat pembuangan yang tertata dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Rahmat Hidayat.

Sekretaris Kecamatan Katapang, Agus Setiawan Rohmana menambahkan, pihaknya siap mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Resik 14” agar pengelolaan TPSST berjalan profesional dan berkelanjutan.

“Kami siap mendampingi KSM agar TPSST ini dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sangkanhurip, H.M. Aan Tirta Gandana menyampaikan bahwa TPSST ini adalah upaya untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

“Ini langkah nyata kita untuk mengurangi sampah ke TPA. Saya titip agar warga bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas ini,” ujarnya.

Acara peresmian dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pengurus KSM “Resik 14”. Dengan adanya TPSST ini, warga RW 14 kini memiliki tempat pembuangan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *