Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 3 Panacaran Pandeglang Rp 1 Miliar Disoal

Pandeglang | HARIAN EXPOSE.com —

Proyek Revitalisasi di SDN 3 Panacaran, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menelan anggaran Rp 1 miliar lebih dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Proyek yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 3 Panacaran tersebut terpantau janggal dalam proses pengerjaannya saat awak media melakukan investigasi di lapangan pada Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan pantauan Harianexpose.com di lokasi, pemasangan lantai keramik di ruang kelas dilakukan dengan cara menumpang di atas lantai keramik lama yang masih terpasang. Seharusnya, lantai keramik lama dibongkar dan dibersihkan terlebih dahulu sebelum pemasangan keramik baru, sesuai standar spesifikasi dalam RAB revitalisasi.

Salah seorang tukang yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi membenarkan metode tersebut.

“Nanti keramik lama sebelum dipasang adukan semen diketok dulu Pak keramiknya, nggak masalah Pak,” ungkapnya enteng.

Dengan sistem pemasangan seperti itu, P2SP SDN 3 Panacaran disinyalir mengabaikan Spek. Pemasangan keramik yang menumpang di atas keramik lama sangat berisiko, daya rekat tidak maksimal, mudah retak, dan tidak tahan lama. Selain itu, ketinggian lantai akan bertambah dan mengurangi tinggi bersih ruangan.

Pihak Kepala Sekolah selaku penanggung jawab dan Ketua P2SP seyogyanya melakukan kontrol secara intens di lapangan. Program Revitalisasi yang digelontorkan pemerintah pusat ini bertujuan untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar di lingkungan sekolah, bukan untuk dikerjakan asal jadi.

Masyarakat dan wali murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang serta Inspektorat untuk segera turun dan meninjau langsung ke lokasi SDN 3 Panacaran.

“Kami minta dinas terkait turun dan tinjau ke lokasi, jangan sampai program revitalisasi dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar tidak sesuai harapan masyarakat,” ujar salah satu warga sekitar.

Jika terbukti pengerjaannya tidak sesuai spek dan RAB, P2SP SDN 3 Panacaran harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat dana tersebut adalah uang negara yang bersumber dari APBN.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 3 Panacaran belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan.masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. (Sukri/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *