Oleh : Hairuzaman,
(Komisioner Infokom MUI Provinsi Banten).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini tengah menggulirkan program penting dan strategis, yaitu Wajib Halal Oktober atau disingkat WHO. Program ini bukan sekadar slogan, melainkan sebuah gerakan nasional untuk memastikan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal pada Oktober 2026.
Tujuan utama dari program ini sangat mulia, yaitu agar hak konsumen, khususnya umat Muslim sebagai mayoritas penduduk Indonesia, harus dilindungi. Jaminan produk halal adalah hak dasar konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsumen berhak tahu, berhak aman, dan berhak mendapatkan kehalalan atas apa yang mereka konsumsi.
Selama ini masih banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menganggap sertifikasi halal itu rumit, mahal, dan sulit. Padahal, pemerintah dan MUI telah memberikan kemudahan luar biasa melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh kecamatan.
Wajib Halal Oktober menjadi momentum untuk mengubah mindset tersebut. Halal bukan beban, tetapi nilai tambah. Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun global. Di era ekonomi syariah dunia yang tumbuh pesat, sertifikat halal adalah paspor untuk masuk ke pasar internasional.
Peran MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah dalam hal ini sangat sentral. MUI melalui Komisi Fatwa adalah lembaga yang berwenang menetapkan kehalalan produk. Melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, proses pemeriksaan dan audit kehalalan dilakukan dengan standar yang ketat, ilmiah, dan amanah. Ini adalah bentuk khidmah ulama untuk umat.
Di Provinsi Banten, MUI Provinsi dan MUI Kabupaten/Kota bergerak aktif. MUI Banten harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku UMKM, rumah potong hewan, restoran, dan pedagang kaki lima. Kami turun langsung ke pasar, ke pesantren, dan ke majelis taklim untuk menjelaskan pentingnya WHO.
Tantangan terbesar di lapangan adalah masih rendahnya literasi halal di tingkat bawah. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga proses pencucian alat produksi harus dipastikan kehalalannya. Tidak boleh ada kontaminasi silang antara yang halal dan yang haram.
Oleh karena itu, pendampingan menjadi kunci. Para pendamping halal dari MUI dan Kementerian Agama tidak hanya membantu mengisi formulir, tetapi juga membina pelaku usaha untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ini adalah edukasi jangka panjang agar kesadaran halal menjadi budaya.
Wajib Halal Oktober juga merupakan bentuk perlindungan bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha terhindar dari tuntutan hukum dan mendapatkan kepastian hukum. Konsumen pun menjadi lebih percaya dan loyal terhadap produk tersebut. Ini adalah simbiosis mutualisme.
Kita harus melihat isu halal tidak hanya dari aspek fiqih, tetapi juga dari aspek thayyib. Halal itu berarti baik, bersih, sehat, dan berkualitas. Produk yang halal pasti thayyib, dan produk yang thayyib akan menyehatkan umat. Inilah yang menjadi tujuan syariat Islam, yaitu maslahat bagi seluruh alam.
Bagi pelaku UMKM di Banten yang belum memiliki sertifikat halal, inilah saatnya untuk bergerak. Jangan menunggu ditertibkan. Datangi KUA terdekat, hubungi Satgas Halal Kabupaten/Kota, atau hubungi MUI setempat. Program sertifikasi halal gratis masih dibuka dan pendamping kami siap membantu sepenuh hati.
Keberhasilan WHO tidak bisa dibebankan hanya kepada MUI atau pemerintah saja. Ini adalah tanggung jawab kolektif kita sebagai umat. Konsumen harus cerdas dengan hanya membeli produk bersertifikat halal dan ikut mengingatkan pedagang di sekitarnya. Pedagang harus sadar halal, konsumen harus cerdas halal.
Pada akhirnya, Wajib Halal Oktober adalah ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia. Banten sebagai provinsi dengan akar keislaman yang kuat harus menjadi garda terdepan. Dari tanah para sultan dan ulama, kita gaungkan bahwa halal adalah gaya hidup kita.
Semoga ikhtiar ini mendapatkan ridha Allah SWT. Semoga setiap suapan makanan halal yang masuk ke tubuh anak-anak kita menjadi darah daging yang melahirkan generasi yang sholeh, cerdas, dan berakhlak mulia. Wallahu a’lam bish-shawab. **