PN Serang Sita Sebuah Rumah di Tambak

Serang, Harian Expose

Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (31/8), telah menyita sebuah bangunan rumah dengan sertifikat hak milik No.2436/Tambak seluas 864 M2 dan No.1122/Tambak dengan luas 118 m² serta bangunan rumah dengan sertifikat hak milik No.1439/Tambak dengan luas 223 m² yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten.

Eksekusi lahan bangunan rumah itu berdasarkan surat penetapan Ketua PN Serang, pada tanggal 21 April 2020 No.5/pdt.Exs./2020 PN. Serang dan No.6/Pdt.Exs./2020 PN. Serang.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Limbong Manurung selaku Kuasa Hukum Perlaungan Siregar dan Dixtrysan Patigor Purba (Pemenang lelang) Berdasarkan kutipan risalah lelang No. 385/22/2019 terhadap objek lelang berupa 2 bidang tanah dalam satu paket atas nama Riyadi.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono, S.IK., M.Si, keoada pers,  menjelaskan, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan sangat kondusif, Kegiatan dimulai dengan membacakan hasil penetapan eksekusi oleh Untung (Juru Sita PN Serang) terkait pengosongan sebidang tanah dan bangunan milik Riyadi di Kp. Kedingding Darat RT. 08/02 Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang oleh Pengadilan Negeri Serang dalam perkara No.5 /Pdt.eks/2020/PN.Srg dan No. 6/Pdt.Eks/2020/PN Srg

Kapolres menerangkan, tim pemenang lelang dan juru sita PN. Serang melakukan pengangkatan barang-barang milik pihak Aryadi secara humanis ke mobil yang telah disediakan oleh pihak pemenang lelang untuk dipindahkan ke kontrakan milik Icem/Ustadz Baharudin, yang ada di alamat RT.003 RW.001 Kelurahan Cikande, Kecamatan  Cikande, Kabupaten Serang, yang juga telah disediakan oleh pihak pemenang lelang selama jangka waktu 1 bulan sebagai salah satu bentuk kepedulian atau kompensasi terhadap pihak termohon dalam pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan. (Hen/Jmn).

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top