Jakarta, Harian Expose
PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Hal ini seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dengan ini, maka harga per/kWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh, kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
Menurut PLN, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulismya kepada pers, di Jakarta, Selasa (1’9), mengungkapkan, saat ini listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah. Hal ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya, “bebernya.
Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif listrik ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Sementara itu pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik antara lain :
1. R-1 TR 1.300 VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA – 5500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA – 200 kVA
Sedangkan untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan). Untuk pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. (Hr/Msi).