Serang, Harianexpose.com –
Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD)’45 Banten bersama organisasi sayapnya yang berjumlah ribuan anggota menolak secara tegas keinginan Walikota Serang, H. Syafrudin, untuk mengosongkan gedung bersejarah tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Perisai Banten, Rizal, pada Kamis (17/9), di Gedung Juang’45 yang bermarkas di Jalan Ki Mas Jong Alun-Alun Kota Serang. Menurut dia, pihaknya sebagai anak dan cuxu para pejuang yang tergabung dalam wadah organisasi Perisai Banten yang anggotanya berjumlah ribuan dan tersebar di seluruh pelosok Banten akan mengamankan Gedung Juang’45 Banten.
Sementara itu, Muis menambahkan, berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus DHD’45 Banten, menanggapi Surat Walikota Serang, agar mengosongkan Gedung Juang’45, kami memutuskan untuk menolak mengosongkan gedung sebagai simbol sejarah perjuangan.para Pahlawan.
Pengurus DHD’45 Banten, sambung Muis lagi, telah berkantor di Gedung Juang’45 sejak masa kepemimpinan Brigjen (TNI) KH. Syam’un, yang telah dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ia menuturkan, adapun visi dan misi yang diemban adalah melestarikan dan membudayakan jiwa semangat serta nilai-nilai kejuangan’45, sebagai nilai kejuangan bangsa Indonesia. Sampai saat ini, pihaknya menempati bersama organisasi bernapaskan kejuangan antara lain, BKR, Ibu-ibu Wirawati, Catur Panca’45, Front Pemuda Banten (FPB), Perisai Banten, dan organisasi kejuangan lainnya yang bernapaskan kebangsaan.
“DHD’45 Provinsi Banten adalah organisasi kejuangan yang berkantor pusat di Jakarta dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor :63 Tahun 1965, tertanggal 23 Maret 1965. Tentang Garis Baru Angkatan’45, ditanda tangani oleh Presiden Ir. Soekarno,” pungkasnya.
Kemudian, katanya, dilanjutkan dengan Keppres RI Nomor : 50 Tahun 1984, tertanggal 1 September 1984 tenrang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan’45, yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto.
Karena itu, Walikota Serang, H. Syafrudin, agar bijaksana dalam mengambil srbuah keputusan. “Kami telah sepakat untuk tidak mengosongkan Gedung Juang’45. Silahkan Walikota Serang untuk menempuhnya ke meja hijau, ” kilahnya. (Hr).