Kades Karang Suraga DidugaTipu Warga

Serang, Harianexpose. com-

Kebutuhan akan kenyamanan adalah sebuah pilihan sekaligus keinginan setiap orang. Ketika sesuatu harus memiliki kelengkapan surat, maka pembuatannya menjadi penting adanya. Salah seorang warga, H. Sudin, yang tinggal di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten,  berencana membuat surat tanah (Sertifikat).

Sehingga akhirnya Sudin datang ke Kepala Desa Karang Suraga guna mengurus Sertifikat tanahnya Sseperti sebuah pepatah, gayung bersambut kata berjawab, lalu terjadilah kesepakatan bahwa surat tanah milik Sudin akan dibuatkan oleh Kades Karang Suraga, Singkat cerita, Kades Karang Suraga meminjam uang sebesar Rp.500 ribu kepada Sudin untuk satu urusan pribadinya. Adapun kesepakatan pembuatan surat tanah itu -setelah penawaran- sejumlah Rp.30 juta dari biaya awal yang diminta Kades Rp.40 juta.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kades yang dibantu perangkatnya, sejatinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah, cepat dan tepat. Begitu pula dalam memberikan pembinaan. Sehingga warga sadar akan hukum dan sesuatu yang dinilai penting.

Keperluan warga dalam urusan pembuatan mengurus surat-surat mestinya dapat diakomodir dengan baik. Karena harapan warga ia dipilih dan diberikan amanat agar keperluannya bisa terlayani dan keluhannya bisa direspons. Intinya warga berharap Kades dapat membawa desanya menjadi sebuah desa yang mandiri dan maju.

Namun, berbeda halnya dengan di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Kepala Desa Karang Suraga yang berinisiak Sdk, justru malah sebaliknya. Pasalnya ia menganggap remeh dan  melakukan kedzolima dengan menjadi mafia terhadap warganya sendiri seperti yang dialamì H. Sudin.

Pasalnya, surat Akte Jual Beli (AJB) milik H Sudin, Kamlung Kosambi yang dijanjikan -tanah dimana rumahnya dibangun-, suratnya akan selesai tidak lama. Akan tetapi, fakta yang terjadi sudah lewat beberapa tahun tak kunjung rampung lantaran hanya janji palsu belaka.

Kepala Desa Karang Suraga berjanji surat AJB milik Sudin akan selesai sekitar 1 atau 2 bulanan. “Paling lambat 3 bulan dan tanggung jawab pasti beres,” kata H. Sudin menirukan ucapan Kades Sdk, kepada Harianexpose.com, pada Kamis (110).

Sudin menambahkan, sekarang sudah 4 tahun surat tanah tersebut tak kunjung jadi. Dan yang saya sesalkan uang 50 persen yang diminta Kades tidak ada pertanggung jawabannya serta sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya. Kalau dianggap bohong, sekarang saya tunjukkan bukti kwitansinya”, ujarnya.

Masih kata Sudin, jumlah nominal yang diminta Kades sebesar Rp 40 juta. Tetapi kemudian turun menjadi Rp.30 juta setelah ditawar. “Biaya pengurusan pembuatan surat tanah cukup Rp.40 juta, tapi tidak apa-apa Rp.30 juta asal dengan syarat separuhnya sekarang ada,” tutur Sudin yang berencana ikut serta Pilkades 2021.

Pernah pula emosi lanjut Sudin karena dirinya terus terusan di php, “saya juga pernah marah atas sikap tidak jelas kades ini namun tetap saja tidak terlihat tanda tanda mau menyelesaikannya”, ungkapnya.

Dilain pihak, mendengar kelakuan Kades begini, Sekjen dari LSM FPK, Rezqi Nurhidayat, pihaknya merasa prihatin. Kades yang seharusnya membantu keperluan warganya, tetapi malah merugikan warga dan menganiayanya, “Sungguh hal yang memalukan, pemimpin model begini seharusnya diresign, jangan dikasih dukungan seandainya kembali nyalon Kades kembali.  Pantasnya segera dilaporkan ke Pengadilan supaya diproses terkait perdatanya,” katanya.

Lebih jauh Rezqi menegaskan, bahwa Jika melihat UU No.6 Tahun 2014 tentang kewajiban, larangan dan sangsi kepala desa, termaktub disana 16 kewajiban dan 12 larangan seorang kepala desa. Diantara kewajibannya, hurup b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan huruf c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.

Sedangkan dari 12 larangannya itu disebutkan diantaranya pada hurup c. Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Dan dihurup e.kepala desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,” paparnya.

Sememtara itu, Kades Karang Suraga, Sdk, ketika akan dikonfirnasi Harianexpose.com,  pada Kamis (1/10), pihaknya sedang todak ada ditempat.  (Sdn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.