Tangerang,Harianekspos.com I
Sejatinya P3A yang dilaksanakan diberbagai daerah, diharapkan kualitas pembangunan proyek saluran air tersebut mempunyai kualitas yang terbaik. Sehingga bisa dimanfaatkan dalam waktu yang lama. Namun, hal itu tidak seperti yang dikerjakan oleh P3A yang ada di Desa Margamulya RT.004/004 Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten .
Pasalnya, berdasarkan pantauan Harianekspose.com dan Tim Gemma Banten, menyebutkan, proyek PP3A di Desa Margamulya tersebut dinilai tidak berkualitas. Hal ini seperti diungkapkan Ketua Investigasi LSM Gemma Banten, Agus, ketika dikonfirmasi Harianekspos.com pada Jum’at (2/10).
Menurut dia, berdasarkan temuan dilapangan ternyata pasangan batu diduga tidak sesuai RAB. Kalau melihat hasil ukur bahwa batu yang ukuran dasar 10 Cm posisi atas terukur ada 30 Cm. Paling tidak posisi dasar lebih lebar ketimbang yang atas. Bahkan, pasangan yang lama tidak dibongkar lagi. Pasangan hanya menumpang di atas pasngan yang lama.
Celakanya, pasangan yang baru terlihat asal-asalan. Hal yang lebih miris lagi yakni pekerjaan yang sedang berjalan hanya menggunakan satu batu saja. Dimana hanya menempel pada bibir pasangan yang lama. Padahal sejatinya tidak seperti itu. Akibat pekerjaan seperti itu ketika air meluap, maka akan mudah mengalami rusak. Diduga kuat proyek tersebut dikerjakan secara serampangan.
Disebutkan pula, pada awal pemasangan pun tidak terlihat adanya cerukcuk. Hal itu dinilai akan mempengaruhi kekuatan atau kualitas pasangan. Sehingga pada gilirannya tidak mampu bertahan lama. Akibat ulah pihak pengelola P3A itu, maka masyarakat yang akan dirugikan. Karena pembangunan proyek irigasi dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agus berharap kepada pihak terkait terutama pemerintah pusat/Balai Besar agar dapat bertindak tegas kepada pengelola pembangunan proyek irigasi/P3A. Sehingga dapat bekerja secara maksimal dan tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, sambung Agus lagi, papan informasi harus segera dipasang. Sebab proyek tanpa plang nama, maka dinilai telah melanggar Peraturan Presiden dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. (Hr/Umi).
.