Pandeglang, Harianexpose.com –
Kepala BRI Unit Pasar Maja, Kabupaten Pandeglang, Syahrul Falah, mengatakan, pihak BRI langsung akan mentransfer ke rekening masing-masing penerima dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). “Tidak mungkin pihak BRI membagikan uang BPUM diluar kantor secara cash/tunai. Kalau itu ada, maka akan terkena sanksi, ” tegas Syahrul Falah, ketika dikonfirmasi Harianexpose.com, diruang kerjanya, Rabu (4/11).
Ketika ditanya adanya keluhan para pelaku usaha mikro penerima dana BPUM yang “disunat” sebesar Rp.700 ribu oleh oknum Kepala Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Didi, yang diberitakan Harianexpose.com (28/10), Syahrul mengungkapkan, kemungkinan pihak Staf Desa Palurahan meminta uang jasa lantaran telah membantu mengurus bantuan dana BPUM tersebut.
“Akan tetapi, uang BPUM tersebut langsung ditransfer ke rekening nasing-masing penerima. Sehingga mereka bisa saja mencairkannya diluar melalui ATM. Kalau pun ada pemotongan dana BPUM itu sama sekali bukan kompetensi pihak Bank BRI, ” ujarnya.
Syahrul menambahkan, pihaknya minta jika ada karyawan BRI yang membagikan dana BPUM diluar prosedur, maka agar dilaporkan supaya terkena sanksi. “Sebab, tidak mungkin uang BPUM itu dibagikan kepada pelaku usaha mikro diluar kantor BRI,” tukasnya.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan yang dilansir Harianexpose.com, terkait adanya dugaan pemotongan dana BPUM di Desa Palurahan, Kades Palurahan, Didi, membantah keras bahwa pihaknya telah melakukan pemotongan bantuan dana bagi para pelaku usaha mikro tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah mengklarifikasi masalah itu ke Disperindagkop Kabupaten Pandeglang. (Tim).