Laporan : Reza
(Reporter Harianexpose.com)
Serang, Harianexpose.com –
Pj. Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Edi B. Adung, ketika dikonfirnasi di kantornya, pada Rabu (4/11), mengatakan, pihaknya melarang keras warganya untuk memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak aparatur Pemerintahan Desa. Hal itu terkait dengan program UMKM dan yang lainnya.
Pj. Kdes Edi, mengungkapkan, kriteria dan tata cara untuk mendapatkan bantuan tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro tersebut diperuntukkan bagi warga yang mempunyai usaha yang termasuk di dalam UMKM (usaha mikro kecil dan menengah).
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Pusat tengah menggelontorkan dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui Bank BRI.