Polsek Baros Tindak Pelanggar Prokes

Serang Kota, Harianexpose.com –

Kanit Sabhara Polsek Baros, Polres Serang Kota, Polda Banten, bersama anggota piket melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Pasar Baros Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Jumat (20/11).

Pelaksanaan pengaturan arus lalin itu di mulai pada Pukul 06.30 WIB.  Adapun tujuannya ialah untuk memberikan jaminan keamanan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi para pengendara kendaraan di jalan raya dan masyarakat yang membutuhkan kehadiran dan pelayanan Polisi di lapangan.

Kapolres Serang Kota, Polda Banten, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Baros, AKP R. Siahaan, mengatakan, bahwa giat pengaturan lalu lintas di pagi hari bertujuan agar terciptanya Kamseltiblancar lantas dan mengantisipasi terjadinya laka lantas, dan mengurai penumpukan kendaraan yang melintas.

“Pengaturan arus lalu lintas di pagi hari ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh anggota Polsek Baros setiap pagi dan sore hari,”paparnya.

Selain pengaturan arus lalu lintas pagi dan sore hari, anggota dilapangan tidak lupa juga untuk menyampaikan himbauan kepada pengendara kendaraan agar melengkapi surat-surat seperti, SIM dan STNK.

Bagi pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman dan bagi pengendara sepeda motor harus menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Kapolsek.

“Selain pengendara sepeda motor  dihimbau kepada masyarakat yang berada di kawasan Pasar Baros agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak lupa selalu menggunakan masker serta menjaga jarak,” jelas Siahaan.

“Apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.

Laporan : Jakri Jakaria.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top