Pemerintah Provinsi Banten, akan nelelang sejumlah kendaraan dinas plat merah. (Foto : Istimewa).
Serang, Harianexpose.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, sejatinya akan melakukan lelang barang milik daerah (BMD) berupa 58 unit kendaraan mobil dan sepeda motor dinas pada Senin (14/12).
Sementara itu, menurut keterangan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 024.2/Kep.286-Huk/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penjualan 58 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019. Lelang di gelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Adapun jumlah kendaraan dinas milik Pemprov Banten yang akan dilelang tersebut tercatat sebanyak 58 unit yang akan dilelang melalui sistem satuan dan paket.
Lebih jauh Rina menuturkan, 58 unit kendaraan dinas Pemprov Banten itu antara lain, jenis kendaraan roda empat, roda dua dan roda tiga. “Semuanya akan dilelang dengan sistem satuan maupun paket,” bebernya.
Ia menambahkan, harga tertinggj kendaraan dinas yang akan dilelang dengan sistem satuan sebesar Rp.27 juta. Sedangkan harga lelang untuk sistem paket harga tertinggi senilai Rp.30,6 juta. “Harga lelang paling terrendah Rp.309 ribu untuk lelang satuan dan Rp.28,3 juta untuk lelang sistem paket,” kilahnya.
Laporan : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.