Kapolres Metro : “Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Kami Bubarkan”

Jakarta, Harianexpose.com
Kapolres Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Retno Prihawati, kembali menekankan larangan acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19.Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan rapat gabungan Forkopimda bersama Satgas Covid-19 di aula Pemkot Metro, Senin, (28/12).

“Kini, Metro berstatus zona merah, segala kegiatan yang mengundang keramaian akan kita larang demi menekan angka penularan Covid-19 yang mulai tidak terkendali di Kota Metro,” kata AKBP Retno Prihawati saat dikonfirmasi wartawan.

Retno juga menegaskan, pihaknya akan membubarkan apabila terdapat kegiatan keramaian dalam bentuk apa pun.

“Saya minta semua masyarakat lapor apabila ada kegiatan keramaian, seperti acara pernikahan, khitanan atau lainnya. Bukan berarti kita larang, namun dibatasi minimal 30 orang, contoh acara pernikahan, hanya boleh kegiatan akad saja dan saya minta semua masyarakat dapat kooperatif. Apabila tidak akan kita tindak tegas berupa pembubaran paksa atau dapat kita jerat Undang-Undang Kesehatan dan Penyakit Menular Nomor 6 tahun 2018 dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara,” tegasnya. (Red).
PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top