Kemerdekaan (Untuk) Berserikat dan Berkumpul

Oleh : HAIRUZAMAN
(Editor In Chief Harianexpose.com)

Baru-baru ini rezim pemerintahan Joko Widodo, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang dibacakan oleh Menkopulhukam, Prof. Machfud MD, secara otoriter telah resmi membubarkan dan memberangus organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang di komandoi oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), yang kini mendekam di hotel prodeo lantaran dugaan kasus kerumunan massa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembubaran FPI oleh pemerintah itu dipicu oleh adanya baku tembak yang telah menewaskan sebanyak 6 Laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km.50 beberapa pekan silam. Menurut versi polisi, tindakan terukur itu dilakukan oleh polisi lantaran adanya pihak laskar FPI yang kedapatan membawa senjata api dan samurai serta melawan petugas.

Akan tetapi, sejauh ini kasus tewasnya 6 laskar FPI itu masih sinpang siur kebenarannya. Sehingga tak kurang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut dalam insiden berdarah di jalan tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

Pasca pembubaran FPI yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, ternyata menuai reaksi keras dari internal Pengurus dan anggota FPI, termasuk masyarakat luas. Pasalnya, pemerintah dinilai telah “merenggut” kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan pelanggaran terhadap konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UUD 1945 Pasal 28, telah mengatur tentang kenerdekaan untuk berserikat dan berkumpul. Adapun bunyi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) yang termaktub pada Pasal 28 itu sebagai berikut :

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Bunyi Pasal 28 UUD 1945 itu menunjukkan bahwa telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik lagi kepada undang-undang yang ada dibawahnya. Terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Dimana hal itu merupakan payung hukum dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, UUD 1945 sebagai sumber dari sumber hukum, hanya berfungsi sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.

Dalam kasus pembubaran FPI, dinilai sebagai sebuah preseden buruk dalam pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan dari pihak pemerintah terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Selain itu, pemerintah juga harus menjamin semua warga negara untuk mengeluarkan pendapat, baik itu yang dikeluarkan secara lisan maupun tulisan.

Terhadap pembubaran ormas FPI itu, sejatinya pihak pemerintah tidak boleh melakukannya secara tergesa-gesa. Sebab, pada ghalibnya FPI dinilai tidak mengancam kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Situasi negara saat ini juga dinilai masih kondusif dan aman.

Tak ayal lagi, sehingga keputusan secara senena-mena yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Joko Widodo itu mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Pengurus dan seluruh anggota FPI. Apalagi saat ini proses hukum kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI tersebut tengah bergulir ke ranah hukum. Kasus penembakan terhadap 6 laskar FPI itu saat ini tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, termasuk Tim Pencari Fakta Komnaa HAM.

Pasca adanya pembubaran FPI oleh pihak pemerintah tersebut, belakangan muncul kembali Front Persatuan Islam (FPI). Bahkan, kemunculan Front Persatuan Islam itu telah dideklarasikan. Hal itu sebagai jawaban dan bentuk kekecewaan masyarakat terkait dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang notabene telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan konstitusi di negara kita.

Salah seorang Pengamat Politik, Rocky Gerung, baru-baru ini,  mengatakan, pemerintah lupa bahwa saat ini kita bukan hanya hidup di bumi, tapi juga di langit.  Sebab, kendati FPI telah “diberangus” akan tetapi mereka masih bisa berkumpul kembali secara virtual.

 

Baik pihak FPI maupun kekuarga korban penembakan terhadap 6 laskar FPI itu minta kepada pihak pemerintah agar kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut segera diusut secara tuntas. Sebab, bagaimana pun hukum di negeri ini harus dijunjung tinggi dan menjadi panglima. Dalam proses hukum juga tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang bersalah harus diadili dimuka hukum.

Pemerintah dalam hal ini Polri, harus membuka kasus tersebut secara terang-benderang dan menyeret semua pelaku yang telah merenggut nyawa 6 laskar FPI ke hotel prodeo. Hal ini bertujuan dalan rangka supremasi hukum di negara yang kita cintai ini.

Diharapkan ke depan, pemerintah juga tidak lagi melakukan “pembredelan” terhadap berbagai ormas secara sepihak dan otoriter. Hal itu merupakan bukti konkrit salah satu upaya pemerintah dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top