Dampak Covid-19, Kebijakan Baru Pemerintah Terkait PSBB Lebih Diperketat

Serang, Harianexpose.com

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan pemerintah di sejumlah wilayah Indonesia pada Januari 2021 ini.

Akibat dampak kasus Covid-19 yang belum juga menunjukkan angka yang menurun. Pemerintah akhirnya memberlakukan PSBB secara lebih ketat. Kebijakan PSBB akan di berlakukan di sejumlah wilayah mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Adapun pemberlakuan PSBB ini meliputi :
a. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapaaitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pembatasan untuk kegiatan restoran dine-in sebesar 25% dan untuk layaman makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
e. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
f. Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
g. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
h. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. (Red).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top