Tanggerang, Harianexpose.com –
Untuk menekan angka resiko terpapar wabah Corona (Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkav) Tangerang, Banten, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Celakanya, kebijakan yang telah diterapkan pihak Pemkab. Tangerang tersebut, dinilai tidak digubris oleh masyarakat. Hal itu tampak masih terjadinya kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Diketahui, kerumunan yang terjadi di masyarakat diantaranya adanya antrian dalam melakukan pengambilan bantuan sosial Sibamas. Berupa buku rekening BJB di wilayah Kecamatan Mekar Baru, tepatnya di SMP Negeri 2 Mekar Baru, Sabtu (16/01) pagi.
Camat Mekar Baru, Miftah Shuritho M. STP. MM, pada Sabtu (16/01), mengatakan, pada hari ini Kecamatan Mekar Baru, menjadi penyedia tempat untuk tiga kecamatan dalam pengambilan bantuan buku rekening BJB. “Tiga kecamatan itu antara lain, Kecamatan Gunung Kaler, Kemiri, dan Mekar Baru,” katanya
Telah terjadinya kerumunan masyarakat, di tengah kebijakan PPKM yang diterapkan Pemkab. Tangerang, kata Miftah, pihak Muspika Mekar Baru, telah menghimbau kepada semua masyarakat agar tertib dan menjalankan protokol kesehatan (4M) dalam pengambilan bantuan ini. “Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pungkasnya.
Ketua DPD Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Banten, Cecep Rohana, mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan Pemkab. Tangerang tersebut tidak akan berjalan secara efektif.
Laporan : Karman.
Editor In Chief : Hairuzaman.