Kota Serang, Harianexpose.com –
Polsek Curug, Polres Serang Kota, Polda Banten, menggelar Press Conference untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bertempat di Mapolsek Curug, Jum’at (29/1).
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I, M.Si, melalui Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman, SH, mengatakan, pelaku kasus Curanmor yang berjumlah dua orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali
“Pelaku Curanmor awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi. Kemudian pelaku ZA (25), mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban. Sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan dan menunggu di atas motor yang digunakannya. Akan tetapi, istri pemilik rumah mengetahui aksi pelaku tersebut dan berteriak,” ujar AKP Dedi.
“Setelah mendengar teriakan, massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug,” imbuhnya.
Ia menuturkan, pelaku Curanmor itu akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama warga kendati sempat kabur. “Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung”, bebernya
“Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang bukti berhasil diamankan berupa kunci Letter T, anak kunci, sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Pelaku ZA mengungkapkan, pihaknya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sedang sepi.
“Satu unit sepeda motor dijual seharga Rp.2 juta. Di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang,” pungkasnya.
Laporan : Jakri Jakaria.
Editor In Chief : Hairuzaman