Camat Curug Aplikasikan PPKM Berbasis Mikro

Kota Serang, Harianexpose.com –

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, dengan berbasis mikro, untuk dua kelurahan yakni Kelurahan Cilaku dan Kelurahan Curug, Kota Serang. Hal itu dikatakan Camat Curug, Ahmad Nuri, SH, M.Si, pada Senin (15/2).

Dalam kesempatan itu Camat Curug, Ahmad Nuri, SH. M.Si, mengatakan, dalam suasana pandemi Corona Virus  Disease (Covid-19) ini, kita perkuat dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, tetap berupaya semaksimal mungkin guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang.

Ahmad Nuri menguraikan, pihaknya tidak melarang setiap acara yang bernuansa keagamaan atau Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Kendati demikian, kita harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) supaya musibah ini cepat berlalu.

 

Polres Serang Kota, melalui Kapolsek Curug, AKP Dedi Rudiman SH, mengungkapkan, sesuai UU No.02  Tahun 2002, bahwa Polisi sebagai pelayan, pengayom dan pelindung bagi masyarakat selalu siap dengan program dan agenda sebagai garda terdepan dalam tugas Prokes.”Kita juga selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19″, katanya.

Pada kesempatan itu, Komando Rayon Militer (Danramil) 0223 Cikeusal, Kapten Inf. Roni, K, menambahkan, PPKM berbasis mikro ini merupakan upaya guna menekan pencegahan dimulai dari tingkat bawah seperti, RT, RW hingga kelurahan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Curug itu dihadiri PMI Kecamatan Curug, Kepala Urusan Agama (KUA), KH. Sihabudin, Kepala Kelurahan se-Kecamatan Curu. Tampak hadir pula Kepala Puskesmas Curug, Neneng Nasutiawati.

Laporan : Jakri Jakaria. 

Editor In Chief : Hairuzama 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top