Tangerang, Harianexposse.com –
Kepala Seksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama Polsek Sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar kegiatan Razia Operasi Gabungan bagi angkutan barang dan angkutan tanah di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasie) Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, disela-sela operasi gabungan. Razia gabungan itu bertempat di perempatan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,Selasa (16/3).
Kepala Seksi (Kasie) Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, mengatakan, kegiatan operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang melintas di luar jam operasional. Kegiatan ini kami laksanakan selama dua hari, mulai tanggal 16 Maret 2021.
Selain itu, sambungnya, kegiatan ini juga merupakan agenda kegiatan rutinitas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
“Untuk ke depannya, kami akan memasang rambu-rambu lalu lintas larangan di beberapa titik jalan yang di lalui angkutan barang dan angkutan tanah tersebu“, kata Dani.
Menurut Dani, dalam operasi gabungan ini, pihaknya menurunkan sebanyak 30 personil jajaran Dishub Kabupaten Tangerang dan dibantu anggota Polsek Sepatan dan anggota Garnisun.
“Dari hasil razia gabungan yang digelar selama dua hari ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, berhasil menjaring sebanyak 10 pelanggar, terutama yang lebih dominan kendaraan angkutan tanah”, jelasnya.
Kasie Rekayasa Lalu lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menambahkan, untuk operasi gabungan ini, kami lebih menargetkan pada angkutan tanah dan barang, Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No.47 Tahun 2018.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan, sama seperti apa yang diamanatkan Bupati Tangerang tentang larangan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan tanah”, pungkasnya.
Sukri mengihmbau dan mengajak kepada para pengguna jalan, terutama angkutan barang, angkutan orang, angkutan tanah, dan para transporter untuk melengkapi surat-surat pada saat beroperasi kendaraannya di jalan raya.
Laporan : Agus Riadi / Umiyati.
Editor In Chief : Hairuzaman.