Kapolri Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi

Jakarta, Harianexpose.com –
Setelah mendapat kecaman banyak pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari ini langsung mencabut Surat Telegram tentang larangan media menyiarkan aksi kekerasan atau arogansi aparat kepolisian.
Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu langsung diganti dengan telegram baru dengan ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021. TR baru itu telah diteken oleh Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4).”Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” bunyi isi sebagian surat tersebut, Selasa (6/4).

Argo juga mengakui terkait pencabutan TR Kapolri soal larangan media menampilkan aksi kekerasan polisi.

“Ya (benar isi surat itu),” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Kapolri Listyo Sigit sebelumnya, melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. Ada 11 poin TR Kapolri yang salah satunya melarang media menampilkan aksi kekerasan polisi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat mengecam soal kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang media untuk menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi anggota kepolisian. (Red).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top