Cilegon, Harianexpose.com –
DALAM rangka menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon, berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Cilegon, pada Senin, (19/4).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.IK, SH, mengatakan, Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman Minuman Keras (Miras) beralkohol. Kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim menghentikan kendaraan mobil Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.
Lebih jauh AKBP Sigit, menjelaskan, dalam perkara ini Pasal yang disangkakan/dilanggar Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No.05. Tahun 2021 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Sementara itu, bagi pelaku ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp.5 juta,” katanya.
Journalists : Babay Suiah.
Editor In Chief : Hairuzaman.