Tangsel, Harianexpose.com –
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan himpunan tatanan etika dan moral serta sekaligus sebagai rambu-rambunya para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehari-hari. Dalam melaksanakan.tugas jurnalistik, wartawan itu telah terikat dan harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hal itu ditegaskan seorang Praktisi Pers Banten, Dewan Kehormatan dan Etik KWRI serta Penasehat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Hairuzaman, Rabu (28/4), ketika memberikan materi dengan thema “Kode Etik dan Rambu-Rambu Jurnalistik” dihadapan peserta Kegiatan Layanan Ketatausahaan Umum dan Kehumasan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, di Hotel Horison GWR Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. “Kode Etik Jurnalistik ialah rambu-rambunya wartawan yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari. Hal itu bertujuan agar wartawan tidak menyimpang dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ucapnya.
Menurut Hairuzaman, selain terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai himpunan tatanan etika dan moral, dalam menjalankan tugasnya wartawan juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ia menuturkan, secara historis Kode Etik Wartawan berawal dari lahirnya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo pada tahun 1946. Hanya saja, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) itu baru ada tahun 1947. Akan tetapi, sejak rezim Orde Baru tumbang, bermunculan organisasi wartawan. Seiring dengan itu, organisasi di luar PWI juga ingin mempunyai Kode Etik Jurnalistik sendiri. Sehingga pada tahun 2006, Dewan Pers akhirnya membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dijadikan sebagai pedoman bagi semua organisasi wartawan di Indonesia.
Journalists : P. Widodo / Nurhayati.
Editor In Chief : Hairuzaman.