Kota Serang, Harianexpose.com –
Dana Insentif bagi Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, tahun 2021 diduga kuat dipotong oleh para pihak pimpinan pada masing-masing Puskesmas dan kabarnya bakal jadi ‘Kadeudeuh’ orang Dinas Kesehatan Kota Serang.
Seperti dilansir dari portal media online penjuru.id, pemberian insentif kepada tenaga kesehatan secara langsung yang menangani Covid-19 yakni Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit, meliputi, dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga medis lainnya dengan jumlah masing-masing besarannya berbeda sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Diinformasikan melalui salah seorang tenaga kesehatan Kota Serang, yang mendapatkan dana insentif pada saat dana tersebut masuk ke rekening pribadinya, uang tersebut diminta kembali oleh salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) secara kolektif secara keseluruhan melalui Kepala Staf Tata Usaha (Ka TU).
“Itu pun berlaku bagi nakes lainnya, diminta juga uangnya. Jujur. Saya pun dari hak saya pribadi itu akhirnya hanya mendapatkan jumlahnya setengah dari yang semestinya diterima,” ungkapnya.
Berbeda dengan istilah sumbangan, dikatakan salah satu petugas kesehatan di UPT Puskesmas Kalodran itu bahwa, pemotongan tersebut bukanlah bersifat suka rela, melainkan sebuah bentuk keharusan, memaksa dan menekan.
“Ini malah yang terjadi seperti pemaksaan, yang harusnya tidak berhak pun malah ikut menikmati, paling besar itu Kapus dan Ka TU. Bahkan, informasinya juga ada persentase nilai uang yang diserahkan kepada orang dinas kesehatan Kota Serang, “ucapnya.
Kepala Staf Tata Usaha UPT Puskesmas Kalodran, Hj. Chandra Suhaida di ruang kerjanya, Jum’at, (21/5), saat ditanya perihal adanya dugaan pemotongan dana insentif nakes, Ka TU menyampaikan jika hal itu sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Tenaga Kesehatan yang mendapatkannya hanya 5 orang, diantaranya, 1 orang Dokter, 2 orang Perawat, 1 orang petugas Surveilans dan 1 orang Analis.
“Karena pasien Covid-19 disini sedikit, dari perhitungan itu akhirnya yang diberikan SK-nya hanya 5 orang. Sedangkan disini total karyawannya ada 38 orang termasuk dari Kapus, Dokter, Bidan, sampai petugas-petugas yang magang itu yah memang benar kita bagikan semuanya, akhirnya bisa ikut merasakan, ” ujarnya.
Hj. Chandra mengtaakan, jika pelaksanaan kegiatan dana insentif yang dibagikan kepada seluruh petugas karyawan UPT Puskesmas Kalodran merupakan asas kebersamaan serta kebijakan pimpinan dan menurutnya juga dilakukan oleh Upt Fasilitas Layanan Kesehatan Fasyankes lainnya.
“Ya sekitar segitu, total insentif yang diterima Puskesmas Kalodran melalui rekening masing-masing dari 5 orang itu seluruhnya sekitar Rp.54 juta-an. Dibanding yang lainnya, paling tinggi ya Dokter nilainya sama dengan Bu Kapus Rp.6 juta. Saya malah lebih kecil dari Surveilans. Saya sendiri dapatnya cuma Rp.5 juta,” lanjutnya.
Adanya Keterlibatan dan Bakal Kadeudeuh Dinas Kesehatan Kota Serang
Dana Insentif bagi sejumlah tenaga kesehatan sesuai mekanisme dikirim kepada masing-masing penerima. Dalih kebijakan dan bentuk solidaritas, sejumlah dana tersebut pun kemudian diminta dikumpulkan lalu dibagi-bagikan kepada petugas medis bukan penerima langsung.
Selain itu dari hasil pengkolektifan tadi, disebut juga bakal jatah ‘Kadeudeuh’ pihak Dinas Kesehatan Kota Serang. Disampaikan Kepala Staf Tata Usaha UPT Puskesmas Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang, Hj. Chandra merupakan bentuk kesepakatan bersama para pimpinan di 16 Puskesmas.
“Yah, namanya juga yang ngurusnya orang dinas, masa kita dapat uang, kita ga ngasih-ngasih acan sih ke Dinas. Jadi bukannya dinas minta jatah sekian persennya. Hanya saja, kita dari 16 Puskesmas itu akhirnya kompak untuk memberikan sebagai bentuk Kadeudeuh. PKM Kalodran lah yang paling kecil karena dapatnya saja cuma segitu. Tapi, untuk besarannya berapa saya tidak tahu. Karena yang menyerahkannya waktu itu Ibu Kapus yang lama,” ucap Hj. Chandra.
“Saya memang yang bikin SPJ-nya, tapi yang megang uangnya kan waktu itu Bu Kapus-nya masih Ibu Hj. Nyai Maimanah. Karena saya merasa memang tidak punya wewenang untuk membagi-bagikannya ,” tambah Hj. Chandra.
Untuk menetapkan besaran porsi pembagiannya itu, kata Hj. Chandra, hal itu tidak serta merta dibuat oleh Kepala Puskesmas melainkan melibatkan Tim, yakni Verifikasi Dinas dan Puskemas.
“Masa iya mereka orang dinas dan tim verifikasi Puskemas tidak dapat. Orang dinasnya Pak Tata bagian pembiayaan sebelum yang sekarang pindah ke Keperawatan Rumah Sakit, gantinya yang sekarang Ibu Lina itu. Tapi bagaimana pun yang paling besar jumlahnya ya para penerima dibandingkan lainnya,” kata Hj. Chandra.
Terakhir, atas segala yang telah dilakukan seperti disampaikan melalui Ka TU. pihaknya meyakini jika hal tersebut dikatakannya sudah benar dan adil.
“Jadi, kalau ada yang tidak terima dengan perlakuan seperti itu, saya kira itu keterlaluan. Semua kan dilibatkan, saya saja harus bolak-balik ke Dinas untuk bikin laporan. Kalau tidak ada saya siapa yang bikin laporan. Kendati SPJ yang dibuat sebenarnya hanya 5 orang tadi, tapi kan rekap pembagian kepada 38 orang Karyawan di Puskesmas juga di kita. Tak ada pilih kasih, Office Boy saja dapat kok,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, pemerintah memberikan Dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/447/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menamgani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Red) .