PANDEGLANG, Harianexpose.com –
Pengelolaan dan pengembangan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang dikerjakan CV. BANGUN JAYA CONTRAKTOR dengan nilai anggaran Rp.185 juta lebih untuk tahun anggaran 2021 dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang, di duga kuat dalam pengerjaannya menyalahi aturan,
Pasalnya, titik awal sesuai konsultan perencana di RT.02 Kampung Terusan, Desa Sidamukti, setelah dilakukan pengeboran titik lokasi dialihkan ke titik lain yaitu di wilayah RT.03 yang tidak sesuai perencanaan. Sementara pengeboran di titik awal sudah memakan biaya. Tak ayal akibatnya pengeboran di titik RT.03 air boran itu tidak maksimal.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan Awak Media ini pada Rabu (8/9/2021), mengatakan, kami selaku warga RT.02 penerima manfaat merasa kecewa. Sebab, selain titik lokasi dialihkan, pengeboran juga tidak maksimal Sehingga air yang dihasilkan sangat kecil sekali,” terangnya.
Diharapkan instansi terkait melakukan kroscek ke lapangan. Karena pihak pelaksana dalam pengerjaannya di sinyalir tidak sesuai dengan RAB. Tak pelak sehingga sangat merugikan bagi warga yang yang menerima manfaat.
Reporter : Sukri.
Editor In Chef : Hairuzaman.