Pengantar Redaksi.
Kasus pemerkosaan yang menimpa bocah SD di wilayah hukum Polres Pandeglang, Banten, sontak menggemparkan publik. Biadabnya, korban yang masih anak-anak itu digilir oleh tiga orang pelaku dewasa. Polres Pandeglang berhasil membekuk dua pelaku, sementara satu pelaku lagi masih berstatus buron. Reporter Harianexpose.com Raeynold Kurniawan, melaporkan peristiwa tragis tersebut. Berikut ini petikannya.
PANDEGLANG, Harianexpose.com –
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial KMS (13).
“Pelakunya tiga orang. Seorang palaku menjadi DPO,” jelas Kapolres Pandeglang, AKBP Benny Warlansyah, dalam konferensi pers, pada Kamis (30/9) siang.
Kepolres memaparkan, kejadian tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada 17 September 2021. Modus operandi ketiga pelaku adalah dengan berpura-pura akan mengantarkan korban yang ketika itu selepas jam sekolah. Seorang dari mereka kemudian membonceng korban, kedua pelaku lainnya membuntuti.
Ketika ke empatnya berada persis di perkebunan sawit di Desa Bojongdatar, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, korban dibawa masuk ke tengah perkebunan sawit. Jalan raya di kawasan perkebunan ini aktif digunakan warga, tetapi tidak terlalu ramai.
Di dalam kebun sawit, ketiga pelaku lalu memaksa korban dengan cara membuka celana dalam korban yang bawahannya adalah rok. Korban diancam pelaku jika berteriak. Korban pun digilir ketiga pelaku yang dikabarkan salah seorang di antaranya adalah tukang ojeg.
Setelah diperkosa, korban diantar dan diturunkan tidak jauh dari rumah orang tua korban. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa perkosaan itu ke Polsek Bojong, kemudian dilanjutkan ke Polres Pandeglang.
Segera setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Pandeglang, bergerak untuk memburu pelaku.
Tanggal 26, dua orang pelaku yakni, NG (40) dan SA (25), berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Sedangkan pelaku DI (30), masih diburu. “DI menjadi DPO, dan tengah kami buru,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Satreskrim Polres Pandeglang pun mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 1 potong celana dalam warna hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong seragam pramuka, 1 potong rok pramuka, 1 potong celana dalam warna biru, dan 1 potong kaos dalam warna putih.
Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolres.
Reportase : Raeynold Kurniawan.
Editor In Chief : Hairuzaman.