Serang, Harianexpose.com –
Ketua Lembaga Kajian Strategis Kepolisan Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan, memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Banten, IJP Dr. Rudy Heriyanto, yang dalam waktu hanya 1 minggu telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum Polisi Polresta Tangerang, yang melakukan kekerasan dan bertindak diluar SOP saat pengamanan aksi unjuk rasa pada Rabu (13/10), lalu.
Brigadir NP sesuai dengan informasi yang kami terima telah disidangkan oleh Bidpropam Polda Banten, pada Kamis (21/10) lalu, berselang hanya 8 hari pasca kejadian. Kecepatan Kapolda Banten, dalam merespons pelanggaran anggotanya patut kita apresiasi. Hal ini menjadi representasi kesungguhan dan perhatian Kapolda Banten atas ekspektasi masyarakat terhadap pelanggaran personil.
Selain itu, Kapolda Banten juga memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk memberikan sanksi tegas terhadap Brigadir NP. Putusan sanksi terberat dalam PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri telah dibacakan pimpinan sidang disiplin pada Kamis (21/10) lalu. NP diberi sanksi berlapis. Mulai dari penahanan 21 hari, mutasi yang bersifat demosi dan bahkan teguran tertulis yang pasti berdampak pada penundaan pangkat dan jenjang sekolah lanjutan bagi pelanggar.
Kapolda Banten menurut Edi, telah memberikan contoh pimpinan yang tegas bertindak terhadap pelanggaran anggota, no tolerance terhadap oknum yang mengabaikan SOP dan eksesif. Kita patut beri apresiasi atas ketegasan Kapolda Banten.
Edi berharap pimpinan kewilayahan lainnya dapat melakukan penegakan hukum yang cepat, transparan dan tegas terhadap pelanggaran anggotanya,. Seperti yang telah direalisasikan Kapolda Banten sesuai dengan Program Presisi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Reportase : Alfian.
Editor In Chief : Hairuzaman