Penyaluran BPNT di Desa Umbulan Diduga Tabrak Atura

PANDEGLANG, Harianexpose.com

Akibat ulah oknum suplier yang tidak bertanggung jawab dan mementingkan pribadi ketimbang orang lain, penyaluran Sembako program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, komoditas yang disalurkan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hanya 3 item yakni, beras, telur dan kacang ijo. Baik itu suplier dan agen disinyalir menabrak aturan dan melanggar prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat Jumlah, Tepat waktu, Tepat harga, Tepat kualitas dan Tepat Administrasi).

Dalam penyaluran Sembako di Desa Umbulan ini diduga kuat melenceng dari prinsip 6T. Hal ini tentunya sangat merugikan KPM.
Hasil penelusuran media ini pada Minggu (7/11/2021).

Pemilik e-warung, Agus, kepada awak media, mengatakan, komoditi yang disalurkan ke masing-masing KPM hanya 3 jenis komoditas yaitu, beras, telur dan kacang ijo. Hal  itu semua dari CV. Ciwasiat selaku suplier dan kami hanya menyalurkan.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang, diharapkan melakukan Sidak dan suplier yang tidak mentaati aturan agar diberikan sangsi yang tehas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reportase : Sukri.

Editor In Chief  : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top