SERANG, Harianexpose.com –
Karena berkas perkara sudah lengkap menurut jaksa Penuntut Umum (JPU) , maka Unit Reskrim Polsek Pamarayan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perjudian ke Kejaksaaan Negeri Serang. pada Selasa (9/11/2021).
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti ini dilakukan karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara sudah lengkap, baik itu bukti formil maupun materil.
Diketahui, pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekita jam 23.00.WIB, tersangka (Y), (A), dan (N) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pamarayan. Hal itu lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian yang bertempat di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan barang bukti alat alat judi koprok dan uang tunai sebesar Rp. 170 ribu.
Kapolsek Pamarayan, AKP. Muljadi, SH. mengungkapkan, karena berkas perkara sudah lengkap dan sudah P21, maka hari ini kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di proses ke pengadilan,” urainya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Pamarayan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Pamarayan dan Bandung, pihaknya akan menindak tegas apabila ada praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Pamarayan.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.