Polsek Padarincang Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19

SERANG, Harianexpose.com

Personil Polsek Padarincang, Polres Serang Kota, melakukan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan protokol keaehatan Covid-19.. Kegiatan itu bertempat di Pasar Tradisional Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Kamis (11/11/2021).

Demikian dijelaskan Kapolsek Padarincang, IPTU Haris Munnadar, SH, kepada Harianexpoae.com, Kamis (11/11/2021). Ia menguraikan, Kanit Samapta dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Padarincang, melaksanakan pembagian masker dan pendisiplinan Prokes Covid-19 kepada masyarakat Padarincang.

Kapolsek Padarincang, IPTU Haris Munandar, SH, mengatakan, adapun personil Polsek Padarincang yang melaksanakan operasi yustisi pendisiopinan Prokes Covid-19 itu yakni, Bripka Najrudin, (PS. Kanit Samapta), dan Brigpol Erland (Bhabinkamtibmas).

IPTU Haris menambahkan, tujuan kegiatan operasi yustisi itu adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap aturan Prokes Covid-19. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang

“Masyarakat Padarincang mematuhi peraturan pemerintah mengenai PPKM level 2. Selain itu, kehadiran polisi berdampak positif di tengah-tengah masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” beber Kapolsek.

Reportase : Sudana Sukanta.
Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top