Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Penyalahguna Shabu

TANGERANG, Harianexpose.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang pria berinisial AO (25), dengan barang bukti narkoba jenis shabu yang disimpan dalam bungkus rokok, di depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ,Provinsi Banten pada Senin (08/11).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di. depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kemudian personil Satresnarkoba Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan dan didapati seorang dengan inisial AO (25).

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang pada saat itu berada didalam genggaman tangan AO (25).

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personil Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, AO (25), kedapatan membawa Narkoba jenis shabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild,” kata Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten setelah mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat brutto 9.84 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Warna Hitam berikut Sim Card tersangka AO (25), dibawa ke Polresta Tangerang Polda Banten untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang, untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya” ujar Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AO (25) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kabidhumas Polda Banten meyakinkan publik bahwa Polda Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

Reportase : Ahmadin.

Editor In Chief : Hiairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top