Ketua JNI Banten : “Wartawan Diminta Hindari Berita Hoax dan Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah”

PANDEGLANG, Harianexpose.com-

Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman, mengatakan, pihaknya menyesalkan saat ini masih marak berita-berita hoax yang mengandung unsur kebencian atau hate speech di tengah masyarakat.

Untuk itu, kata Andang, sebagai insan pers terlebih wartawan yang tergabung dalam Perkumpulan JNI, kiranya dapat bekerja secara profesional dengan mengedepankan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai rambu-rambunya wartawan. Hal itu guna menghindari karya- karya jurnalistik yang berbau hoax tersebut.

Dalam tugasnya wartawan mencari sebuah berita untuk ditayangkan dalam sebuah media baik cetak, elektronik, radio maupun siber, sebagai alat menyampaikan informasi ke masyarakat. Kendati demikian, tugas jurnalis mesti didasari dengan keilmuan tentang jurnalistik. Sehingga dalam menulis sebuah berita tidak terbawa arus oleh emosional dan opini pribadi. Namun, lebih mengedepankan kepada informasi faktual, terpercaya dan berimbang (Cover Both Side).

“Tidak semua masyarakat tahu UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan KEJ. Celakanya, masyarakat juga kadang tidak tahu mana informasi yang faktual mana yang hoax. Sehingga banyak masyarakat yang terjebak oleh informasi yang keliru dan salah, Akibatnya tidak sedikit masyarakat yang terdampak oleh berita- berita bohong atau hoax tersebur,” tandas Andang, saat ditemui di kediamannya, Minggu (14/11/2021).

Selaku Ketua JNI Banten, Andang Suherman, mengajak seluruh wartawan khususnya yang teegabung dalam Organisasi Pers JNI, dalam bekerja sebagai insan pers untuk selalu memperhatikan norma serta aturan pers. Mulai dari mencari, menerima atau mendengar sebuah informasi, sudah sepatutnya untuk cek and ricek kebenaran dari sebuah informasi tersebut.

“Itu hal yang sangat penting karena jika kita menerima informasi yang salah, maka berita dari sebuah informasi itu pun akan salah dan dampaknya masyarakat memperoleh informasi yang salah pula. Dan kemungkinan dari kesalahan berita itu berdampak terhadap priibadi seseorang. Kendati dapat diklarifikasi melaluii sebuah hak jawab, namun pemberitaan sebelumnya sudah terlanjur beredar dan terkonsumsi oleh publik. Tak pelak, sehingga opini publik sudah terlanjur terbentuk,” cetus Andang

Dikatakan Andang, penting bagi teman- teman Jurnalis untuk berhati -hati dalam bertugas dan menulis sebuah berita. Sehingga kita menjadi jurnalis yang handal dan profesional ylserta selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menjadikan media sebagai wadah edukasi bagi masyarakat.

Reportase : Okih.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top