SERANG, Harianexpose.com –
Serang Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Serang, Polda Banten, melakukan penangkapan 3 orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada Rabu (17/11/2021).
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap MA (19), TM (22) dan MY (29) diduga ketiganya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur melati (16).
“Sebelumnya, para pelaku ini telah diamankan oleh warga. Hal itu untuk menghindari amukan warga. Kemudian pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang ke kantor Polres Serang,” kata AKBP Yudha Satria, Kamis (18/11/2021).
Lanjut Kapolres, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan dan mengakui perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur (melati).
Kronologis kejadian keluarga korban Melati (16) (bukan nama sebenarnya-Red) bersama puluhan orang dan keluarga lainnya mencari keberadaan Melati yang sudah 2 hari 2 malam tidak pulang.
“Jadi, selama tidak pulang, ternyata korban Melati (16) ada bersama pelaku. Celakanya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban melati (16). Atas laporan tersebut, Personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku yaitu MA (19), TM (22) dan MY (29),” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya.
“Kami juga minta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” imbuhnya.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.