Kurang dari 1×24 Jam, Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ciduk Pelaku Curanmor

KOTA SERANG,Harinexpose.com

Unit Reserese Kriminal (Reskrim) Polsek Cipocok Jaya, Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Fotocopy Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (17/11) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Ipda Irwan Nova,cmengatakan, personil melakukan penangkapan terhadap pelaku ED alias OR (28) warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Hal itu atas dasar Laporan Polisi Nomor 196 Polsek Cipocok Jaya pada 17 November 2021 dengan TKP depan toko fotocopy ruko komplek RSS Pemda Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya.

Dijelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (17/11) lalu sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban atas nama Soleh, warga Lingkungan Miyabon, Kecamatan Cipocok Jaya. Awalnya korban tiba di foto copy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor. Tiga menit berlalu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Scoopy dengan nomor polisi A-6971-CU warna hitam ke daerah Curug.

”Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.18 juta lebih . Korban melaporkan atas tindak pindana pencurian ke Polsek Cipocok Jaya”, ungkap Kanit Reskrim .

Usai menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, bergerak cepat melakukan pengecekan ke TKP. Dengan rangkaian penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (18/11). Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor ED (28) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug.

“Personil Reskrim Polsek Cipocok Jaya, bergerak cepat menuju lokasi yang diduga adalah kediaman pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, setiba di lokasi personil langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

”Barang bukti diamankan beupa satu unit sepeda motor Scoopy hitam dengan nomor polisi A-6971-CU. Atas perbuatan pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top