KOTA SERANG, Harianexpose.com
Koperasi Mandiri Jaya Berkah, saat ini telah mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kota Serang, untuk mengelola kios pedagang di kawasan Pasar Lama Kota Serang.
Hal itu dikatakan Ketua Koperasi Mandiri Jaya Berkah Kota Serang, Lintong Nainggolan, ketika dikonfirmasi awak media, pada Kamis (25/11/2021). Menurut ia, adapun jumlah kios di Pasar Lama tercatat sebanyak 36 unit.
Nainggolan menjelaskan, sebelumnya puluhan kios yang ada di kawasan Pasar Lama Kota Serang itu terlantar. Sehingga tampak kumuh dan tidak terawat. “Pengurus Koperasi Mandiri Jaya Berkah berinisiatif untuk membenahi kios-kios yang sudah kumuh dan tak terawat itu. Saat ini puluhan kios itu sudah terisi oleh para pedagang lantaran tempatnya sudah bersih dan rapih,” kilahnya.
Menurut Nainggolan, awal berdirinya Koperasi Mandiri Jaya Berkah dipicu oleh para pedagang yang ada di kawasan Taman Sari banyak yang terbelit oleh utang rentenir. Sehingga akhirnya saya berinisiatif untuk membantu mereka dengan mendirikan lembaga koperasi.
Masih kata Nainggolan, pihaknya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Serang, melalui Disperindagkop Kota Serang dan pihak terkait lainnya yang telah mengakomodir para pedagang melalui Koperasi Mandiri Jaya Mandiri untuk menampung usaha kecil dan mikro,” bebernya.
Reportase : Maswi.
Editor In Chief : Hairuzaman