SERANG, Harianexpose.com —
Bidpropam Polda Banten selalu melakukan pengawasan kegiatan personil Polda Banten, termasuk pelaksanaan serah terima Piket Penjagaan dan Piket Fungsi Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten, pada Minggu (28/11).
Kabid Propam Polda Banten, KBP Nursya Putra, mengatakan, pengawasan itu dilaksanakan oleh Perwira Pengawas (Pawas) Subbid Paminal dan Subbid Provos Bidpropam Polda Banten.
“Pengawasan itu dilakukan untuk mengecek kehadiran dan kesiapsiagaan personil yang menjalankan piket penjagaan maupun pelayanan pengaduan dari masyarakat,” kata Nursyah Putra.
Kabidpropam mengatakan, Pawas Subbid Provos dan Subid Paminal memiliki kewajiban melakukan pengawasan kegiatan personil yang melaksanakan piket.
“Pawas bertugas untuk mengawasi kegiatan piket dengan cara mengabsen kehadiran anggota yang melaksanakan piket yang terdiri dari Perwira Menengah Pengawas, Perwira Siaga SPKT, personil yang melaksanakan penjagaan dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Banten maupun Piket Fungsi Opsnal Polri yaitu personil DitIntelkam, Ditlantas, Ditpamobvit, Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditnarkoba dan Dittahti,” tukasnya
Kabid Propam menambahkan, jika ada personil yang tidak melaksanakan piket maka personil itu akan ditindak sesuai aturan.
“Sebagaimana dalam peraturan Polri yang termuat dalam PPRI Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Provos harus benar-benar mengecek kehadiran anggota, sikap tampang dan penggunaan seragam Polri. Bilamana temukan Pelanggaran Disiplin, langsung ditegur, dan diberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik seperti phus’up, lari mengelilingi gedung Mapolda Banten. Apabila ditemukan ada anggota Polri berambut gondrong langsung dipotong dan diberikan tindakan disiplin,” tutur Nursya Putra.
“Selain pengecekan anggota Pawas juga melakukan pengecekan kedisiplinan Personel dalam menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.