Diduga Korupsi, Oknum Mantan Kades Diciduk Sat Reskrim Polres Lebak

lEBAK, Harianexpose.com

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak, Polda Banten, melaksanakan Press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin (29/11/2021).

Seorang oknum mantan Kades berinisial AU (49), diciduk oleh Sat Reskrim Polres Lebak, berikut barang bukti diantaranya, surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan pendistribusian BLT, Rekening Bank dan lain-lain.

Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra, SIK, MIK. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, SH, SIK, MH, dalam press conferencenya menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sampai kepada masyarakat, “Kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan,” tutur Indik.

“Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, memiliki Anggaran Desa untuk BLT selama 12 bulan. Tercatat ada 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp.360 juta. Dengan pencairan masing-masing tahap sebanyak Rp. 30 juta untuk 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelasnya.

Indik mengungkapkan,  pada tahap pencairan pertama dan kedua dana dicairkan dan sampai ke tangan KPM. Namun, pada tahap ketiga, keempat dan kelima pencairan dana BLT tidak sampai ke 100 KPM.

“Berdasarkan Plpengakuan tersangka uang tiga kali pencairan BLT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (kampanye pencalonan). Selain itu, untuk kegiatan-kegiatan lain. Namun, setelah kita cek kegiatan lain ada diperencanaan dan sudah ada anggarannya,” jelasnya

Kasat Reskrim juga menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu, Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) Refocusing Tahun anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Akibat Dmpak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tahun anggaran 2021,

Selain itu, Surat Keterangan Nomor : 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, Berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, Surat Undangan yang diberikan kepada KPM dan Tanda Terima pendistribusian KPM.

“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles. Kabupaten Lebak, Nomor 700 / 27 LHP.Riksus/ITDA/XI/2021, tanggal 10 November 2021 sebesar Rp.92 juta,” ucap Indik

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

“Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),” tegas Indik.

“Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),” tukasnya.

Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top